

inNalar.com – Informasi jadwal pencairan gaji ke 13 yang telah diumumkan Kemenkeu jelas menjadi kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri hingga pensiunan PNS.
Setidaknya ASN, TNI, Polri dan Pensiunan PNS akan mendapatkan gaji ke 13 tidak lama lagi tepatnya pada 5 Juni 2023 mendatang.
Masing-masing ASN, TNI, Polri dan Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai peraturan yang diberlakukan.
Baca Juga: Pencairan Gaji ke 13 Resmi Diumumkan oleh Kemenkeu, Cek Tanggalnya! Ada Banyak Insentif Lho
Hal ini nantinya juga akan mempengaruhi secara langsung terkait besaran gaji ke 13 yang akan diterima.
Terkait jadwal pencairan tanggal 5 Juni 2023 tidak perlu dikuatirkan sebab, tanggal tersebut sudah diumumkan secara resmi lewat nota dinas SP2D.
Jadinya bagi calon penerima gaji wajib bersiap-siap termasuk dalam mempersiapkan rekening.
Baca Juga: Ten Hag Sesumbar Manchester United Bisa Bantai Manchester City di Final FA Cup!
Terkait besaran gajinya akan disesuaikan dengan tunjangan-tunjangan yang telah disusun atau dibagi.
Ada perbedaan tunjangan antara pensiunan PNS dengan ASN yang saat ini masih aktif bekerja.
Semua rincian tunjangan tersebut tidak asal-asalan melainkan didasarkan pada PP nomor 15 tahun 2023.
Baca Juga: Leeds United Terdegradasi, Chelsea Bully Habis-Habisan!
Besaran gaji yang akan didapatkan oleh ASN, TNI, Polri setidaknya akan disesuaikan oleh lima tunjangan.
Tunjangan yang dimaksud meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Pangan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Umum dan 50 persen dari tunjangan kinerja.
Terkait tunjangan kinerja nantinya akan dilihat lagi berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sementara itu bagi pensiunan PNS juga tak perlu cemas dan kuatir karena juga akan mendapatkan tunjangan.
Adapun besaran gaji ke 13 untuk pensiunan PNS juga akan melihat dari rincian tunjangannya.
Tunjangannya meliputi Pensiunan Pokok, Tunjangan Pangan, Tunjangan Penghasilan, dan Tunjangan Keluarga. ***