Gaji ke-13 Untuk PNS Sudah Mulai Cair, Simak Besaran Nominalnya dari Masing-Masing Golongan

inNalar.com – Gaji ke 13 tahun 2023 ini diberikan kepada Aparatur Negara kemudian ada untuk Pensiunan, kemudian Penerima Dana Pensiun dan juga Penerima Tunjangan adalah sebagai penghargaan dan pengabdian pada negara.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara yang bersumber dari APBN.

Sumber gaji dari APBN yaitu untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Polri, Dewang Pengawas KPK, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-Pegawai Aparauur Sipil Negara yang memiliki tugas untuk Lembaga Peyiaran Publik.

Baca Juga: Bisakah Mengobati Ambeien Memakai Lidah Buaya? dr Zaidul Akbar Berikan Fakta Mengejutkan

Gaji yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan umum serta 50 persen tunjangan kinerja yanng sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

Kemudian gaji ke-13 PNS yang berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, gaji ke-13 PNS yang berasal dari APBD juga meliputi tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima oleh instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: 4 Tips Jitu Antisipasi Naiknya Gula Darah Menurut dr Zaidul Akbar, Jangan Terlambat Mencegahnya!

Pemberian tambahan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kemampuan serta kapasitas fiskal suatu daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikans esuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan maupun kelas jabatanya.

Gaji PNS 2023 secara lebih detail yang dimaksud pejabat negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPR. Kemudian Ketua dan juga Wakil Ketua serta Anggota DPR.

Selain itu Gaji PNS 2023 pada pejabat negara yang dimaksud ada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPP, Mud adan Hakim Agung pada Mahkamah Agung dan Hakim pada Peradilan kecuali Hakim ad hoc. MK, BPK, KPK< Pejabat setingkat Menteri.

Baca Juga: Jadwal dan Hasil Drawing Singapore Open 2023 Babak 32 Besar Tayang 6 Juni, Hadirkan 16 Skuad Indonesia

Kemudian ada Kepala Duta Besar Luar Biasa, Gubernur dan wakilnya, Bupati, Walikota dan Wakil Bupati, Wakil Walikota serta ada Pejabat lain yang ditentukan oleh Undang-undang.

Setiap golongan PNS tentunya mendapatkan gaji yang berbeda-beda pada gaji ke-13 2023 ini.

Maka, sebagai pejabat negara tanggal 5 Juni 2023 ini mereka menerima gaji. Berari hari ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menerima gaji sebagai Pejabat Negara dan Pemimpin Negara.

*Nuriyah Hanik Fatikhah

Rekomendasi