Kasatgas Covid 19 Keluarkan Surat Edaran Himbauan Lepas Masker, Begini Protokol Kesehatan Terbaru

inNalar.com – Kasus Covid 19 yang sempat menyerang Indonesia di awal tahun 2020 kini sudah mendapat hilal pembebasan. Pasalnya selama pandemi awal banyak warga yang mengeluh dengan harga kenaikan masker dan ketersediannya yang terbatas. 

Pertengahan menjelang akhir tahun 2022 sempat disinggung mengenai penggunaan masker sudah dapat dilepas di area terbuka, namun hal tersebut masih menjadi pertimbangan dan perdebatan dikalangan masyarakat.

Hal tersebut dipicu dikarenakan kasus Covid 19 di Indonesia yang semakin hari semakin menurun kasusnya.

Baca Juga: Cara Melafalkan ‘Amin’ yang Benar Ketika Beribadah, Disertai Jadwal Sholat Bagi Wilayah DKI Jakarta Hari Ini

Namun kini, sepertinya masyarakat tidak perlu resah kembali karena aturan penggunaan masker telah resmi dicabut dengan memperhatikan beberapa protokol kesehatan. 

Pada tanggal (9/6) melalui website covid.19.go.id, pemerintah mengeluarkan surat edaran No. 1 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang terdiri dari 4 lampiran. 

Adapun maksud dan tujuan surat edaran ini diterbitkan untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap perjalanan dinas luar dan dalam negeri, dalam berskala besar, dan kegiatan fasilitas publik. 

Baca Juga: Sejarah Singkat Karir Erling Haaland, Striker Andalan Manchester City yang Kini Memiliki Banyak Julukan

Tujuan dari surat edaran ini yaitu memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada masyarakat supaya penularan Covid 19 tidak terjadi kembali. 

Berikut rangkuman protokol kesehatan yang harus dipatuhi. 

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pengguna fasilitas publik, dan pelaku berskala besar tetap melakukan perlindungan diri dari penularan Covid 19 serta:

Baca Juga: Singapore Open 2023: Hadapi Rekan Senegaranya, Akane Yamaguchi Berhasil Melaju ke Laga Semifinal 

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid 19 dengan sampai vaksin ke-empat (booster kedua), diutamakan kepada masyarakat yang rentan risiko terhadap penularan Covid 19 (usia lansia). 

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko terhadap penularan COVID-10, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila tubuh tidak sehat atau berisiko Covid 19, sebelum maupun saat melakukan kegiatan dan perjalanan di fasilitas publik. 

c. Dianjurkan tetap membawa handsanitizer dan atau menggunakan sabun dari air mengalir untuk mencuci tangan 

Baca Juga: Kekecewaan Pasangan Leo/Daniel Usai Gagal Melangkah Menuju Semifinal Singapore Open 2023

d. Bagi masyarakat yang tidak sehat dan berisiko tertular Covid 19 harap menjaga jarak atau menghindari kerumunan 

e. Dianjurkan tetap memakai aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi 

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan berskala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk: 

Baca Juga: Akhir Konflik Tasyi Athashyia Bersama Mantan Pegawai yang Ribut Perkara Gaji, Mulai Ancaman Berujung Damai

a. Dianjurkan melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid 19. 

b. Selalu melakukan pengawasaan, pembinaan, penindakan, dan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengurangi penularan Covid 19. 

Tetap waspadai dan gunakan masker apabila merasa tubuh tidak sehat ya, dan kurangi atau hindari keramaian publik. ***(Amalia Dwi)

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]