Sistem PPDB Jakarta Larang Murid Didik Mengundurkan Diri Bila Sudah Diterima di SMA Negeri


inNalar.com – 
Seringkali, siswa dan orang tua memilih untuk membatalkan pilihan mereka setelah diterima di sebuah sekolah.

Hal ini dilakukan lantaran mereka merasa tidak sepenuhnya cocok dengan sekolah yang telah dipilih, sehingga ingin mencari alternatif lain.

Akan tetapi di tahun 2023, orang tua yang ingin mendaftarkan anak mereka dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta memiliki peraturan baru.

Baca Juga: Cara Memutihkan Wajah dengan Racikan Skincare Alami, Cukup Siapkan Buah-buahan Ini

Jika peserta didik diterima melalui jalur prestasi PPDB, mereka tidak diizinkan untuk mundur.

Informasi ini disampaikan oleh Redi Feriyanto, seorang staf seksi pendidikan menengah di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta.

Redi juga menambahkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa orang tua datang bersama anak mereka ke posko PPDB untuk membatalkan pilihan sekolah yang telah mereka buat.

Baca Juga: Siapa Sangka Menu Sarapan Quaker Oatmeal Bisa Jadi Racikan Skincare, Wajah Glowing Dalam Waktu Singkat

Menurut Redi, hal ini terjadi karena siswa dan orang tua merasa kurang cocok dengan sekolah yang telah dipilih.

Selain itu, Redi mengungkapkan bahwa banyak orang tua yang beralasan saat ingin mengundurkan diri, seperti contohnya salah klik.

Padahal, hal tersebut mustahil terjadi lantaran saat finalisasi pemilihan SMA pilihan terdapat pop-up ‘Oke’ sebanyak tiga kali yang berada di posisi berbeda-beda.

Baca Juga: Bukan Haya Susu, Inilah Rekomendasi 10 Makanan Penambah Tinggi Badan yang Wajib Kamu Konsumsi

Jika orang tua menolak peraturan ini, maka peserta didik tidak diizinkan untuk mengikuti jalur PPDB lainnya.

Peraturan ini dibuat untuk menyetarakan sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan Jakarta menyatakan bahwa saat ini ‘sekolah favorit’ hanya menjadi opini publik.

PPDB online sendiri adalah sistem layanan online yang disediakan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mempermudah pendaftaran peserta didik baru ke sekolah.

Untuk hasil pengumuman seleksi PPDB sendiri telah tersedia mulai Rabu, 14 Juni 2023 kemarin.  

Sedangkan cara melaporkan diri dalam PPDB Online adalah dengan mengunjungi situs web resmi PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Setelah itu, lakukan login dengan memasukkan Nomor Peserta dan Password yang telah diberikan.

Setelah berhasil masuk, klik tombol “Lapor Diri” dan jangan lupa mencetak Tanda Bukti Lapor Diri sebagai bukti pendaftaran.***(Ajeng Marcelliani)

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]