

inNalar.com – Dinilai mengumbar Privasi seseorang, siaran televisi Online ‘Bisik Pagi’ dari Layanan Streaming Moji mendapatkan sangsi tertulis dari KPI.
KPI atau singkatan dari Komisi Penyiaran Indonesia, baru saja mengeluarkan pernyataan resmi menjatuhkan sangsi tertulis terhadap Moji pada 11/7/2023.
Siaran tersebut disebarluaskan melalui laman resminya yaitu kpi.go.id, yang bisa diakses oleh siapa saja.
Baca Juga: 3 Kota di Jawa Tengah Ini Miliki Tingkat Keamanan yang Paling Tinggi di Indonesia, Minat Pindah?
Program ‘Bisik Pagi’ tersebut ditemukan pelanggarannya oleh Tim Pengawas Siaran KPI yang bertugas untuk memantau penyiaran di Indonesia.
Dimana saat acara yang menampilkan Dody soedrajat dengan Puput yang merupakan mantan istri dari Dody.
Privasi yang dimaksud adalah, saat acara tersebut menyinggung bahwa status anak bungsu dari Puput, dianggap bukan anak kandung Dody Soedrajat.’
Baca Juga: Inilah Deretan Tugu Kontroversial di Indonesia yang Menghabiskan Dana Fantastis
Tim pengawas KPI, menemukan adanya banyak pelanggaran pada sekmen acara tersebut.
Disebut dalam rilisan KPI, bahwa acara tersebut melanggar paling tidak 11 pasal tentang etika penyiaran.
Pemeriksaan atas siaran tersebut sudah telah berlangsung dari tanggal 11 Juni 2023.
sehingga dalam perilisan sangsi tersebut sudah berdasarkan keputusan yang panjang dari pihak KPI.
Sangsi yang diberikan oleh KPI terhadap Moji adalah, berupa teguran untuk memperbaiki internal dari Moji.
Sehingga kedepannya bisa menyiarkan program yang mengedukasi dan tidak melanggar etika penyiaran.***