Viral! Parkir Motor Selama 2 Tahun di Stasiun Bogor Karena Lupa Diambil, Tarifnya Langsung Bikin Kaget

inNalar.com – Menitipkan motor atau parkir di stasiun kereta api adalah hal yang lumrah bagi seluruh pengunjung stasiun. 

Namun, berbeda halnya bila seseorang lupa telah menitipkan kendaraan alias parkir selama dua tahun lamanya. 

Hal inilah dialami oleh salah seorang dari teman warganet X (sebelumnya Twitter) yang membagikan kisah tersebut di salah satu menfess.

Baca Juga: Ditengah Isu Pemilu Palsu, Rusia Cetak Surplus Anggaran Federal hingga USD 2,3 Miliar, Sektor Ini Berpengaruh

Dilansir dari akun @txtbogor, sebuah tangkapan layar menceritakan pengalaman teman dari pengirim yang lupa pernah menitipkan motor di Stasiun Bogor.

Postingan yang menunjukkan nama ‘Adit’ ini juga menceritakan bahwa temannya baru ingat akan motor tersebut ketika hendak kembali ke Bogor. 

Adit menceritakan bahwa temannya itu telah menitipkan motor di parkiran Stasiun Bogor sejak tahun 2021. 

Baca Juga: Jembatan Terpanjang di Batam Ini Habiskan Biaya Rp400 M, Hubungkan 6 Pulau dan Miliki Panjang 2,264 Meter

Tidak mengetahui bagaimana prosedurnya, Adit pun meminta bantuan dari warganet untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Unggahan tangkapan layar yang diposting oleh akun @txtbogor ini telah mendapatkan lebih dari 1,5 juta views per Jumat (8/9).

Menanggapi hal ini, pihak Humas PT KAI Services membenarkan pernyataan mengenai motor yang terparkir selama dua tahun tersebut.

Baca Juga: Sudah Berusia Lebih dari 1 Abad, Jembatan Talang Bululawang Tetap Kokoh dan Kini Jadi yang Tertua di Malang

Akan tetapi, rupanya pihak KAI sudah menghubungi pemilik motor, namun sama sekali tidak ada respon.

Tidak hanya satu, pihak KAI juga mengakui bahwa ada sejumlah sepeda motor yang belum diambil dalam jangka waktu lama di Stasiun Bogor.

Rupanya, biaya pengambilan motor yang sudah lama terparkir di Stasiun Bogor sesuai dengan tarif parkir inap normal seperti biasanya. 

Tarif tersebut diketahui berkisar Rp 15 ribu untuk sepeda motor dan Rp 25 ribu untuk mobil per malamnya. 

Oleh karena itu, jika sepeda motor tersebut tidak diambil selama dua tahun, biaya yang diperlukan untuk mengambilnya akan mencapai hampir Rp 11 juta.

Selain itu, jika karcis parkir hilang, akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kisah unik ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa terkadang, kelupaan bisa berdampak besar, terutama pada kantong kita. 

Jadi, pastikan untuk selalu ingat tempat Anda menitipkan kendaraan, terutama di tempat umum seperti stasiun kereta api. ***

Rekomendasi