Catat! Inilah Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023, Lengkap dengan Tanggal Penting dan Dokumen yang Wajib Ada

inNalar.com – Pemerintah akan kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 pada 17 September hingga 6 Oktober mendatang.

Seleksi ini akan dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Bagi Anda yang berminat untuk menjadi abdi negara, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan, salah satunya adalah menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Jawa Timur 2023 Segera Dibuka, Ini Kuota Farmasi Serta Persyaratan Bagi Calon Pendaftar

Apa saja berkas tersebut? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosialnya, berikut ini adalah berkas persyaratan umum untuk mengikuti seleksi CPNS 2023:

– Ijazah terakhir
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Pas foto terbaru latar belakang merah
– Surat lamaran
– Kartu Keluarga
– Transkrip Nilai
– Dokumen lain (Disesuaikan dengan formasi yang dilamar) 

Baca Juga: Kisi-kisi CPNS 2023, List 16 Formasi dan Jurusan Sepi Peminat Padahal Tunjangan Besar!

Berkas-berkas tersebut harus diunggah dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 200 KB per dokumen.

Selain itu, dokumen harus asli dan sesuai dengan data diri pelamar. Jika ada perbedaan data antara ijazah dengan KTP, pelamar harus membuat surat pernyataan bermaterai.

Selain berkas persyaratan, pelamar juga harus memenuhi syarat umum lainnya, seperti:

– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Minimal 18 Tahun hingga 35 Tahun 
– Tidak Pernah menjadi tahanan
– Tidak pernah diberhentikan dari TNI, kepolisian, maupun PNS
– Tidak sedang menjalani profesi TNI, atau anggota partai, atau PNS 
– Sesuaikan kualifikasi pendidikan dengan jabatan yang dituju
– Sehat jasmani dan rohani
– Bukan anggota atau pengurus partai politik
– Bersedia penempatan seluruh indonesia.

Baca Juga: Tanpa Syarat Ijazah Sarjana, List 10 Formasi CPNS Ijazah SMA, SMK, MA dan Paket C di Kementerian Pusat

Untuk syarat khusus, pelamar harus mencermati pengumuman yang dibuat oleh masing-masing instansi yang membuka formasi CPNS.

Pengumuman tersebut dapat diakses melalui portal SSCASN atau situs resmi instansi terkait.***

Rekomendasi