

inNalar.com – Prabowo Subianto merupakan Menteri Pertahanan era presiden Jokowi.
Sebagai menteri, Prabowo Subianto memperoleh gaji serta tunjangan yang diterima setiap bulannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000 disampaikan bahwa gaji pokok seorang menteri mencapai Rp 5.040.000.
Gaji tersebut akan diterima pula oleh Menteri Pertahanan dalam setiap bulannya.
Selain itu, Prabowo Subianto berhak memperoleh sebesar Rp 13.608.000 dari tunjangan menteri.
Tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Indonesia Nomor 68 tahun 2001.
Baca Juga: Tak Ada Gedung, Kolam Renang pun Jadi! Inilah Penampakan Hajatan Kreatif, Bikin Geleng-geleng Kepala
Detailnya terletak pada Pasal 1 ayat (2) butir e terkait dengan tunjangan bagi menteri negara.
Tidak hanya itu, Prabowo juga memperoleh tunjangan kelas jabatan yang diberikan perbulannya.
Menteri Pertahanan itu saat ini pada kelas jabatan 17 yang akan menerima Rp 29.085.000.
Terdapat pula tambahan dari tunjangan kinerja atau yang biasa disingkat tukin.
Besaran yang akan diterima dari tukin adalah 150 persen dari besaran tunjangan kelas jabatan.
Sehingga dari tukin Prabowo Subianto dapat mengantongi hingga Rp 43.617.500 perbulannya.
Sistem ini telah dimuat didalam Peraturan Presiden tepatnya Nomor 104 tahun 2018.
Peraturan tersebut berisikan tentang tunjangan kinerja pegawai yang berada pada Lingkungan Pertahanan.
Tidak hanya itu seorang menteri akan memperoleh tambahan juga dari hal lainnya.
Seperti dana taktis, dana operasional, tukin, protokoler yang nominalnya berkisar antara Rp 100 juta hingga tertinggi 150 juta.
Penghasilan tersebut dapat diperoleh dalam jangka waktu satu bulan oleh Prabowo Subianto. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi