Ternyata Segini Tunjangan Kinerja yang Diperoleh PNS Nutrisionis di Kemenkumham, Tertingginya…

 

inNalar.com – Nutrisionis merupakan seseorang yang memberikan saran dan menyediakan informasi mengenai gizi.

Seorang Nutrisionis bisa bekerja di pihak swasta maupun di pemerintahan.

Mengingat Nutrisionis sangat dibutuhkan di beberapa instansi dan salah satunya adalah Kementerian Hukum dan HAM atau Nutrisionis.

Baca Juga: Mengenal Penata Penerbitan Ilmiah, Gaji PNS LIPI Ini Bisa Hasilkan Duit Hingga Rp7,8 Juta Dengan Skema Single Salary, Minat?

Nutrisionis di Kementerian Hukum dan HAM biasanya seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

PNS Nutrisionis di Kementerian Hukum dan HAM terdapat beberapa kelas jabatan.

PNS Nutrisionis di Kemenkumham terdiri dari Nutrisionis Ahli dan Nutrisionis Terampil.

Baca Juga: Diguyur Cuan Rp33 Juta Tiap Bulan, Intip Tunjangan Kinerja PNS Pejabat Direktorat HAM di Kemenkumham

Nutrisionis Terampil meliputi Nutrisionis Pelaksana, Nutrisionis Pelaksana Lanjutan, dan Nutrisionis Penyelia.

Sementara itu, Nutrisionis Ahli meliputi Nutrisionis Ahli Pertama, Nutrisionis Ahli Muda, dan Nutrisionis Ahli Madya.

Setiap bulannya, para PNS Nutrisionis di Kemenkumham mendapat haknya berupa gaji pokok.

Baca Juga: Nominalnya Fantastis, Janda Duda dari PNS yang Meninggal Akan Mendapatkan Gapok Segini, Golongan IV Sampai Rp4 Juta!

Tak hanya mendapat gaji pokok, PNS Nutrisionis di Kemenkumham juga mendapat tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja yang diperoleh para PNS di Kemenkumham telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut tunjangan kinerja yang diperoleh PNS Nutrisionis di Kemenkumham diantaranya.

Pertama, Nutrisionis Pelaksana dengan kelas jabatan 6 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp3.510.400,00.

Kedua, Nutrisionis Pelaksana Lanjutan dengan kelas jabatan 7 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp3.915.950,00.

Ketiga, Nutrisionis Penyelia dengan kelas jabatan 8 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp4.595.150,00.

Keempat, Nutrisionis Ahli Pertama dengan kelas jabatan 8 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp4.595.150,00.

Kelima, Nutrisionis Ahli Muda dengan kelas jabatan 9 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp5.079.2OO,OO.

Keenam, Nutrisionis Ahli Madya dengan kelas jabatan 11 yang memperoleh tunjangan kinerja sejumlah Rp8.757.600,00.*** 

 

Rekomendasi