Akhir Pemerintahan, Jokowi Berikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen, Naik Mencapai Rp531 Ribu?

inNalar.com– Menjelang akhir pemerintahannya, Presiden Jokowi memberikan kenaikan gaji pensiunan PNS.

Gaji pensiunan PNS telah ditetapkan mengalami kenaikan hingga 12 persen.

Informasi tersebut telah disampaikan dan diresmikan Jokowi pada 16 Agustus lalu.

Dari putusan tersebut, memberikan kegembiraan karena jumlah gaji tahun 2024 akan lebih besar daripada sebelumnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Golongan III Pensiunan PNS Bisa Dapat Kenaikan Gaji Rp 431 Ribu Tahun 2024

Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 dimana gaji pensiunan PNS tertinggi dipegang golongan IVe.

Golongan IVe dapat mengantongi sekitar Rp4.425.900 sebelum keputusan kenaikan gaji dibuat Jokowi.

Dengan putusan tersebut maka kenaikan dirasakan hingga 12 persen, sehingga golongan IVe mampu mengantongi Rp4.957.008.

Berikut kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen untuk golongan IV:

Baca Juga: Banyak Promo Meriah! BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair

1.Golongan IVa pensiunan PNS, akan mendapatkan gaji 12% × Rp3.750.000 + Rp3.750.000.

Sehingga nominal yang akan diperoleh setiap bulannya adalah Rp 4200.000 yang telah ditambahkan dengan kenaikan 12 persen yaitu Rp450.000.

2.Golongan IVb gaji pensiunan PNS akan memperoleh 12% × Rp 3.908.700 + Rp3.908.700.

Sehingga perbulannya golongan IVb di tahun 2024 mendatang memperoleh RP4.377.744 yang telah ditambahkan Rp469.044.

Baca Juga: Ditinggal Shell, Blok Masela di Maluku Tenggara Senilai USD 19,8 Miliar Dibangkitkan 3 Mitra Raksasa, Pemegang Utama Bukan Pertamina, Melainkan…

3.Golongan IVc gaji pensiunan PNS tahun 2024 12% × Rp 4.074.000 + Rp4.074.400.

Sehingga dalam setiap bulannya akan memperoleh Rp4.562.880 yang telah ditambah dengan kenaikan 12 persen Rp 488.880.

4.Golongan IVd gaji pensiunan PNS tahun 2024 adalah 12 % × Rp4.246.300 + Rp4.246.300.

Sehingga dalam setiap bulannya akan memperoleh Rp 4.755.856 yang telah ditambahkan dengan Rp 509.556.

Baca Juga: Ratusan Pelaku Usaha Go Global Unjuk Gigi di JCC, Kunjungi BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Mulai 7 Desember!

5.Golongan IVe gaji pensiunan PNS tahun 2024 adalah 12% × Rp4.425.900 + Rp4.425.900.

Maka dalam setiap bulannya gaji pensiunan PNS akan memperoleh Rp4.957.008 yang telah ditambahkan Rp531.108.

Itulah kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024 yang mencapai hingga Rp531 ribu.***

Rekomendasi