

inNalar.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan merasakan penambahan gaji pada tahun 2024 yang akan datang.
Kenaikan gaji sebesar 8% ini sudah disetujui oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan akan mulai diberlakukan pada tahun depan.
Gaji yang naik sebesar 8% ini tidak hanya akan dirasakan oleh beberapa golongan saja, namun, seluruh golongan PPPK.
Dalam lingkungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, para pegawai dibagi menjadi tujuh belas golongan, berbeda dengan PNS yang hanya empat golongan.
Baca Juga: Kesejahteraan Terjamin, Gaji PPPK Golongan V-VIII dengan Masa Kerja 15 Tahun Naik Sampai Rp300 Ribu
Pembagian daripada gaji masing-masing PPPK pun juga berbeda-beda setiap golongan. Namun, faktor pembeda gaji tersebut tidak hanya karena golongan, tapi juga karena masa kerja milik pegawai.
Masa kerja masing-masing golongan rupanya juga tidak semuanya sama. Golongan I memiliki masa kerja golongan (MKG) mulai dari 0 tahun hingga 26 tahun.
Selanjutnya, golongan II hingga IV memiliki MKG mulai dari 3 tahun hingga 27 tahun.
Kemudian, golongan V dengan MKG 0-33 tahun dan golongan VI hingga VIII dengan masa kerja golongan 3 tahun hingga 33 tahun.
Baca Juga: PNS Golongan 3a Makin Sejahtera di 2024, Kenaikan Gaji Semakin Meroket!
Terakhir adalah golongan IX hingga XVII dengan masa kerja golongan (MKG) mulai dari 0 tahun hingga 32 tahun.
Gaji dari seluruh kategori PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut ini adalah penghasilan pokok PPPK menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
– Golongan IX: Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000
Baca Juga: Mengungkap Efek Teks CapCut: Tingkatkan Visual Storytelling Anda
– Golongan X: Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000
– Golongan XI: Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800
– Golongan XII: Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800
Akan tetapi, peraturan yang mengatur tentang penghasilan pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini hanya akan berlaku sampai peraturan terbaru keluar.
Namun, hingga artikel ini dibuat, belum ada peraturan resmi yang mengatur tentang besaran nominal gaji PPPK setelah mengalami kenaikan sebesar 8%.
Oleh karena itu, berikut ini adalah perkiraan gaji PPPK golongan IX hingga XII setelah mengalami kenaikan sebesar 8%.
– Golongan IX: Rp3.203.820 sampai Rp5.261.760
– Golongan X: Rp3.339.252 sampai Rp5.484.240
Baca Juga: Kesejahteraan Makin Utama, Gaji PPPK Golongan V Sampai VIII Bakal Naik Sampai Rp4,5 Juta Per Bulan
– Golongan XI: Rp3.480.516 sampai Rp5.716.224
– Golongan XII: Rp3.627.720 sampai Rp5.958.144
Itulah perkiraan gaji PPPK setelah mengalami kenaikan sebesar 8%.
Penghasilan pokok yang naik sebesar delapan persen ini baru akan dapat dirasakan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun depan, yakni tahun 2024.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi