Kalahkan PNS, Gaji PPPK Lulusan S1 Bisa Capai Rp5 Juta Per Bulan, Tertarik? Cek Karir yang Bisa Dilamar

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan yang menjadi favorit banyak masyarakat Indonesia.

Salah satu alasannya adalah karena PNS memiliki gaji yang tetap dan dapat terus naik setiap satu atau dua tahun sekali. Selain itu, beberapa golongan PNS yang merupakan lulusan S1 juga mendapat gaji yang cukup besar.

Namun, ternyata tidak hanya PNS yang memiliki gaji yang besar, ASN lainnya, yakni PPPK, memiliki gaji yang bahkan bisa mengalahkan penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil setiap bulannya.

Baca Juga: Fantastis! Gaji Tenaga Honorer Satpam 2024 Dibayar Rp5,6 Juta Oleh Sri Mulyani, Kalahkan UMP DKI Jakarta?

Pegawai Negeri Sipil lulusan S1 termasuk ke dalam golongan III dan memiliki penghasilan pokok dengan rentang Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000.

Namun, nominal gaji akan berubah dalam waktu dekat karena baik PNS maupun PPPK akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8%.

Dengan begitu, perkiraan penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil lulusan S1 adalah antara Rp2.785.752 sampai Rp5.180.760.

Baca Juga: Selamat! 4 Kategori Honorer Ini Masih Akan Dipekerjakan Oleh Sri Mulyani, Bahkan Diberi Hadiah Gaji Tambahan?

Berbeda dengan PNS yang setiap golongannya dibagi lagi ke dalam kategori a hingga d/e, PPPK dibagi ke dalam tujuh belas golongan tanpa ada sub-golongan lainnya.

Dalam lingkup kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, lulusan S1 termasuk ke dalam golongan IX, golongan yang sama dengan lulusan D4.

Seperti halnya pegawai negeri lainnya, masa kerja dari golongan IX ini dimulai dari 0 tahun hingga 32 tahun.

Baca Juga: Hore! PPPK Golongan Ini Bakal Terima Gaji Hampir Rp6 Juta Pada Tahun 2024 Nanti, Golongan Mana?

Hal ini dapat dilihat jelas dari peraturan yang mengatur tentang gaji PPPK, yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki rentang pendapatan pokok mulai dari Rp2.966.500 (0 tahun) sampai Rp4.872.000 (32 tahun).

Sekali lagi, nominal diatas masih menurut peraturan yang lama dan tidak berlaku lagi setelah pemerintah menerbitkan peraturan yang baru.

PPPK memiliki nasib mujur yang sama dengan PNS, yakni kenaikan gaji sebesar 8% pada tahun 2024. Artinya, tidak lama lagi peraturan yang mengatur tentang penghasilan pokok PPPK setelah naik 8% akan diterbitkan.

Sebelum peraturan baru perihal penghasilan pokok PPPK yang baru diterbitkan, berikut adalah perkiraan gaji PPPK setelah naik 8%.

Pegawai Pemerintah dengan Masa Kerja akan menerima Rp3.203.820 (0 tahun) hingga Rp5.261.760 (32 tahun).

Dalam jajaran PPPK, lulusan S1 dapat mendaftar ke beberapa profesi yang menjanjikan. Sebagai contohnya adalah Guru Ahli Pertama, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Bidan Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Arsipasi Ahli Pertama, Pustakawan Ahli Pertama, dan lain sebagainya. ***

 

Rekomendasi