PPPK Auto Sumringah! Jokowi Tetapkan Kenaikan Gaji 8 Persen, Sebulan Bisa Kantongi Rp7,3 Juta?

inNalar.com – PPPK bisa tidur nyenyak karena presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji.

Jokowi secara resmi telah menetapkan gaji PPPK naik seiring dengan penetapan APBN tahun 2024.

Besaran dari gaji PPPK yang naik ini adalah 8 persen. Angka tersebut sama dengan kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: Kerja Makin Happy! Jokowi Naikkan Gaji Polisi Bintara Pangkat Bripda hingga Aiptu, Tertinggi Peroleh Rp4,3 Juta?

Dampak dari kenaikan gaji tersebut, dalam sebulan PPPK dapat menerima transferan hingga Rp 7,3 juta

Angka tersebut ternyata diterima oleh pegawai yang berada pada golongan tertinggi yaitu golongan XVII.

Sebelum kenaikan gaji ini golongan XVII memiliki gaji pokok tertinggi yaitu Rp 6,7 juta perbulan.

Baca Juga: Bikin Lega! Jokowi Hadiahi Kenaikan Gaji Bagi Polisi Pangkat Tamtama, Tak Lagi Rintis Nominal dari Rp1,6 Juta, Berubah Jadi…

Berikut ini akan dirincikan, penerimaan PPPK di tahun 2024 dengan acuan PP 98 Tahun 2020.

1.PPPK Golongan I

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp1.938.500 sampai Rp2.901.100 per bulan di tahun 2024.

2.PPPK Golongan II

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp2.117.000 sampai Rp2.206.600 per bulan di tahun 2024.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Buka 1,3 Juta Formasi Calon ASN, Cek Info Pendaftaran CPNS 2024! Dibuka Kapan?

3.PPPK Golongan III

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp2.299.900 sampai Rp3.201.300 per bulan di tahun 2024.

4.PPPK Golongan IV

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp2.139.900 hingga Rp3.336.800 per bulan di tahun 2024.

5.PPPK Golongan V

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp2.511.600 hingga Rp4.189.400 per bulan di tahun 2024.

6.PPPK Golongan VI

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp2.742.900 hingga Rp4.367.300 per bulan di tahun 2024.

7.PPPK Golongan VII

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp2.858.900 hingga Rp4.552.100 per bulan di tahun 2024.

8.PPPK Golongan VIIII

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp2.781.800 hingga Rp4.750.500 per bulan di tahun 2024.

9.PPPK Golongan IX

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp3.236.200 hingga Rp5.261.800 per bulan di tahun 2024.

10.PPPK Golongan X

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp3.339.200 hingga Rp5.484.200 per bulan di tahun 2024.

11.PPPK Golongan XI

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp3.480.500 hingga Rp5.716.200 per bulan di tahun 2024.

12.PPPK Golongan XII

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp3.627.700 hingga Rp5.958.100 per bulan di tahun 2024.

13.PPPK Golongan XIII

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp3.781.188 hingga Rp6.210.100 per bulan di tahun 2024.

14.PPPK Golongan XIV

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp3.940.136 hingga Rp6.472.800 per bulan di tahun 2024.

15.PPPK Golongan XV

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp4.107.800 hingga Rp6.746.600 per bulan di tahun 2024.

16.PPPK Golongan VXI

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp4.128.700 hingga Rp7.032.000 per bulan di tahun 2024.

17.PPPK Golongan VXII

Golongan tersebut akan memperoleh transferan Rp7.438.000 – Rp7.329.300 per bulan di tahun 2024. ***

Rekomendasi