Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kilas Balik Pembunuhan Mirna Salihin


YOGYAKARTA, inNalar.com
– Kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan racun sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso kembali menjadi sorotan publik setelah terdakwa dinyatakan bebas bersyarat hari ini.

Menurut informasi terbaru, Jessica Wongso akan dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada pukul 09.00 WIB melalui pembebasan bersyarat.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kliennya akan mendapatkan pembebasan bersyarat, meskipun sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jessica Kumala Wongso Bebas Pagi Ini, Ini Link Live Streamingnya

“Benar, Jessica Wongso akan dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu besok (Minggu) pada pukul 09.00 WIB,” jelas Otto Hasibuan pada Sabtu (17/8/2024).

Selanjutnya, tim kuasa hukum berencana menggelar konferensi pers yang akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di Lapas Pondok Bambu.

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida

Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso bermula pada 6 Januari 2016, saat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Baca Juga: Flashdisk Rekaman CCTV Kematian Mirna Salihin Dimodifikasi, Jessica Kumala Wongso Ternyata…

Jessica Wongso, yang saat itu bertemu Mirna dan temannya, Hanie Boon Juwita, sebelumnya memesan minuman tersebut.

Mirna yang mengeluh tentang rasa kopi, kemudian mengalami kejang dan meninggal sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis yang memadai.

Penyelidikan awal menunjukkan adanya kandungan sianida dalam lambung Mirna dan dalam cangkir kopi yang diminumnya.

Baca Juga: Jessica Wongso Bukan Pelaku? 96.000 Frame Hilang, Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida Dipalsukan

Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 dan menangkapnya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Pengacara Jessica sempat mengajukan praperadilan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah berkas perkara diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jessica mulai menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu pada 27 Mei 2016.

Baca Juga: Menguak Alasan Jessica Kumala Wongso Dibebaskan Bersyarat Usai Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida

Sidang perdana digelar pada 15 Juni 2016, dan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara.

Vonis ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2017 dan kasasi yang diajukan Jessica ditolak oleh Mahkamah Agung pada Juni 2017.

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak pada Desember 2018.

Baca Juga: Cara Mengecek Nomor KK Secara Online via WhatsApp Mudah dan Cepat

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah dirilisnya film dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” di Netflix.

Film tersebut menyoroti berbagai aspek dari kasus ini, dan menyebabkan berbagai reaksi, termasuk dari ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, yang mengklaim memiliki bukti CCTV yang menunjukkan gerakan Jessica yang mencurigakan.

Rekomendasi