

inNalar.com – Raut wajah Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso menjadi pusat perhatian usai dirinya bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Raut wajah sosok Terpidana Kasus Kopi Sianida tampak penuh senyuman tetapi masih belum ada keterangan lanjutan dari pihaknya.
Usai keluar Lapas Pondok Bambu, Jessica Wongso tampak mengenakan kaos biru tua dengan rambut tergerai dan didampingi kuasa hukumnya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Bebas Bersyarat! Jessica Wongso Keluar Lapas, Langsung Menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Tampak menaiki mobil hitam, Jessica dibawa menuju Kejari dalam rangka melaksanakan penandatanganan pembebasan bersyarat.
Perlu diketahui, meski Jessica dinyatakan bebas, masih ada beberapa persyaratan yang masih menjadi kewajibannya selama berstatus sebagai terpidana.
Sesuai aturan Kemenkumham Nomor 7 tahun 2022, Jessica masih berkewajiban untuk lapor diri ke Balai Pemasyarakatan yang ditunjuk.
Baca Juga: Berkelakuan Baik, Segini Remisi Jessica Wongso yang Bebas Bersyarat Hari Ini
Selain itu, Jessica Wongso pun disebut akan menjalani sejumlah pembinaan dan pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Diketahui usai keluar dari Lapas Pondok Bambu, sosok Jessica didampingi oleh Otto Hasibuan mengurus berkas-berkas pembebasan bersyarat di Kejari Jakarta Timur.
Pihak kuasa hukum pun mengaku terkejut saat Jessica Wongso bebas bersyarat usai terima sejumlah remisi.
“Ini remisi yang luar biasa diberikan (kepada) Jessica,” ujar Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan juga mengungkap bahwa kebebasan Jessica ini dapat menjadi babak baru kasus yang tampak alot di persidangan pada tahun 2016 silam.
Pasalnya, selama proses kasus berjalan Jessica Wongso belum banyak galian informasi yang didapatkan dari pihaknya langsung.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kilas Balik Pembunuhan Mirna Salihin
Bahkan dokumentasi Netflix yang mengulas secara mendalam mengenai kasus kopi sianida ini belum berhasil mengambil statement dari Jessica, ungkap kuasa hukum.
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Jessica Wongso, menurut Otto Hasibuan, salah satu alasannya dimungkinkan karena terpidana berkelakuan baik selama menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Sebagai informasi pula, sosok terpidana kasus Jessica Wongso diketahui secara konsisten tidak pernah mengakui bahwa dirinya membunuh korban Mirna Salihin.
Jessica Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara, merujuk pada Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.
Usai memperoleh sejumlah remisi, Terpidana kasus sianida ini mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso masih berstatus sebagai tahanan kota dan perlu melaksanakan sejumlah kewajiban hingga tahun 2032 mendatang.
Baca Juga: Jessica Kumala Wongso Bebas Pagi Ini, Ini Link Live Streamingnya
Di antara kewajiban yang perlu dilakukan sesuai peraturan Kemenkumham adalag wajib lapor dan mengikuti pembinaan berkala dari pihak Balai Pemasyarakatan.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi