Jessica Wongso Akhirnya Buka Suara Usai Dibebaskan, Otto Hasibuan Singgung Bukti Baru Kasus Kopi Sianida

inNalar.com – Usai bungkam selama 8 tahun lebih, sosok terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso akhirnya buka suara.

Baru kali ini, Jessica Wongso terlihat banyak bersuara pada muka publik usai dirinya dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica Wongso mengungkap bahwa belum ada gambaran khusus mengenai langkah selanjutnya yang diambil setelah dirinya secara resmi bebas bersyarat.

Baca Juga: Ahli Digital Forensik Kubu Jessica Wongso Yakin Ada Upaya Rekayasa Rekaman CCTV, Rismon Sianipar: Bukti Mematikan

Kendati telah banyak buka suara ke muka publik, sosok terpidana kasus kopi Mirna ini tetap melimpahkan perihal langkah hukum kepada tim kuasa hukumnya.

Bagaimana pun, hari pembebasan Jessica merupakan kebahagiaan yang tidak diduga bagi pihak keluarganya beserta tim kuasa hukum.

Sebagai informasi, terpidana kasus kopi sianida ini diketahui telah menjalani sekitar 2/3 dari total masa hukuman penjaranya, yakni 20 tahun.

Baca Juga: Penuhi Berkas Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Wajib Lakukan Ini ke BP Kelas 1A Jakarta Timur

Sebagaimana putusan sidang PN Jakarta Pusat, Jessica Wongso didakwa hakim bersalah atas kasus pembunuhan terhadap korban Mirna Salihin pada tahun 27 Oktober 2016.

Usai dinilai berkelakuan baik selama masa tahanan, sosoknya resmi bebas bersyarat atas dasar SK Menkumham Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut Jessica Wongso telah memenuhi seluruh kriteria pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Begini Raut Wajah Jessica Wongso saat Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Babak Baru Kasus Kopi Sianida

Perincian kriterianya secara jelas merujuk pada Peraturan Kemenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun mengenai kelanjutan kasus kopi sianida yang menjerat sosok terpidana Jessica Wongso, Otto hasibuan membeberkan rencana baru terdekatnya.

Terkait kelanjutan Sidang PK, pihak tim kuasa hukum berencana persiapkan alat bukti baru yang akan disisipkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Berkelakuan Baik, Segini Remisi Jessica Wongso yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Otto Hasibuan pun mengungkap bahwa alat bukti baru tersebut berkenaan dengan potongan rekaman CCTV yang seharusnya menjadi penerang dari kasus kopi sianida.

Pihak kuasa hukum Jessica Wongso tidak secara blak-blakan membeberkan detail bukti baru tersebut.

Namun, alat bukti tersebut diyakini memperkuat bahwa bukan kliennya lah yang membunuh korban Mirna Salihin.

Pada lain kesempatan, beberapa waktu sebelum Jessica Kumala Wongso dibebaskan sosok saksi ahli digital forensik menjadi sorotan.

Saksi ahli IT kubu Jessica bernama Rismon Sianipar secara blak-blakan membeberkan kejanggalan rekaman CCTV yang pada akhirnya memberatkan pihak terpidana.

Baca Juga: Bebas Bersyarat! Jessica Wongso Keluar Lapas, Langsung Menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Terdapat menit krusial yang menurutnya terindikasi alami penurunan resolusi agak bukti persidangan menjadi kabur.

Namun masih belum dapat dipastikan apakah yang dibeberkan Rismon Sianipar ada kaitannya dengan apa yang disinggung oleh kuasa hukum Jessica Wongso mengenai bukti baru tersebut.

Lebih lanjut, Otto Hasibuan mengomentari pembebasan bersyarat Jessica Wongso. Momen ini cukup membuatnya terkejut.

Pasalnya, tidak ada permohonan pengajuan bebas dari pihak kuasa hukum, ujar Otto.

Pembebasan bersyarat yang diterima Jessica Wongso datang dari pihak lapas. Hal tersebut mengindikasikan bahwa kliennya telah berkelakuan baik dan memberi kemanfaatan besar selama menjalani masa tahanan.***

Rekomendasi