2024 Makin Dekat, PPPK Lulusan D1-D3 Bakal Dapat Guyuran Cuan Sampai Rp300 Ribu Per Bulan

inNalar.com – Tahun 2024 menjadi tahun yang menggembirakan tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apalagi kebahagiaan ini tidak hanya berlaku bagi golongan tertentu saja, PPPK yang merupakan lulusan D1, D2, dan D3 juga dapat merasakan hal yang sama.

Adapun kabar bahagia yang akan disambut PPPK lulusan D1, D2, dan D3 dengan bahagia di tahun 2024 adalah kenaikan gaji sebesar 8%.

Baca Juga: Harus Patuh! PNS dan PPPK Dapat Lengser Jika Langgar Sederet Aturan Ini, Tak Boleh Berpolitik?

Presiden Jokowi telah mengumumkan tentang naiknya gaji para ASN, termasuk PNS dan PPPK, TNI, serta Polri sebesar 8% pada tahun 2024.

Gaji milik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Namun, peraturan ini hanya akan berlaku sampai peraturan baru keluar. Sayangnya, hingga artikel ini ditulis, masih belum ada peraturan resmi baru tentang penghasilan pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Wajib! Tenaga Honorer Harus Punya 4 Pengalaman Ini Guna Diangkat Jadi PPPK Jabatan Fungsional, Apa Saja?

Dalam lingkungan kerjanya, baik PNS maupun PPPK dibagi ke dalam beberapa golongan.

Pegawai Negeri Sipil sendiri terbagi menjadi empat golongan mulai dari golongan Ia hingga IVe. Selanjutnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terbagi menjadi tujuh belas golongan, yakni golongan I hingga XVII.

Masing-masing golongan tersebut memiliki kriterianya sendiri.

Baca Juga: Jokowi Sahkan Kenaikan Gaji Seluruh Golongan, ASN hingga TNI Auto Kebanjiran Untung!

Salah satunya adalah bagi lulusan D1, D2, dan D3 di ekosistem PPPK akan masuk ke golongan V, VI, dan VII.

Berikut adalah nominal gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lulusan D1, D2, dan D3 menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Pertama, golongan V yang isinya adalah lulusan D1 atau SLTA sederajat memiliki rentang gaji mulai dari Rp2.325.600 (0 tahun) hingga Rp3.879.700 (33 tahun).

Kedua adalah untuk lulusan D2 yang masuk ke golongan VI mendapat gaji per bulan antara Rp2.539.700 (3 tahun) hingga Rp4.043.800 (33 tahun).

Terakhir, golongan VII yang diisi oleh mahasiswa lulusan D3 memperoleh gaji antara Rp2.647.200 (0 tahun) hingga Rp4.214.900 (33 tahun).

Sekali lagi, angka-angka yang tersebut di atas masihlah berdasarkan peraturan yang lama. Sedangkan, untuk nominal gaji yang baru, hingga artikel ini dibuat pemerintah masih belum mengeluarkan peraturan resmi mengenai hal tersebut.

Oleh karena itu, berikut ini adalah perkiraan gaji PPPK lulusan D1, D2, dan D3 setelah mengalami kenaikan sebesar 8%.

Pertama, lulusan D1 atau SLTA sederajat masuk ke golongan V dengan rentang penghasilan pokok antara Rp2.511.648 (0 tahun) dan Rp4.190.076 (33 tahun).

Kedua adalah golongan VI atau lulusan D2 dengan gaji per bulannya berada di rentang Rp2.742.876 (0 tahun) hingga Rp4.367.304 (33 tahun).

Ketiga dan terakhir adalah golongan VII atau lulusan D3 dengan rentang gaji antara Rp2.858.976 (0 tahun) hingga Rp4.552.092 (33 tahun).***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]