

inNalar.com – Lingkungan kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir setiap tahun masuk dalam list instansi paling sepi pendaftar, padahal tunjangan kinerja PNS Bapeten ini cukup cuan.
Selain gaji pokok, formasi khusus PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini diketahui bakal dapat tunjangan jabatan dan kinerja.
Adapun tunjangan kinerja maupun jabatan untuk PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini bakal mengucur setiap bulannya.
Perlu diketahui bahwa jabatan pengawas radiasi dalam instansi ini terbagi menjadi profesi keahlian dan keterampilan.
Besaran tunjangan kinerja kedua jenis PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini diketahui memiliki kelas jabatan yang berbeda.
Nominal tunjangan kinerja pegawai Bapeten ini diatur dalam Peraturan BRIN Nomor 2 Tahun 2023.
Profesi keahlian untuk pengawas radiasi terbagi menjadi tiga jenjang karir, yaitu sebagai berikut.
Pertama ahli pertama dengan nominal tukin masuk ke dalam kelas jabatan 8 dengan besarannya Rp4.595.150.
Kedua ahli muda pun masuk ke dalam kelompok tunjangan kinerja kelas jabatan 9 dengan nilai Rp5.079.200.
Ketiga tingkat ahli madya dengan nominal tukin tertinggi di kategori ini yakni masuk kelas jabatan 11 sebesar Rp8.757.600.
Alhasil, apabila pegawai jabatan ini menabung hasil tunjangan kinerjanya selama setahun, bakal dapat cuan hingga Rp105.091.200.
Adapun untuk profesi keterampilan bagi PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini diketahui terbagi lagi menjadi tiga posisi khusus sebagai berikut.
Pertama pengawas radiasi tingkat penyelia dengan tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp4.595.150 usai masuk ke dalam kelompok gaji kelas 8.
Kedua, pengawas radiasi tingkat mahir sebesar Rp3.915.950 dengan kelas jabatan 7.
Ketiga pengawas radiasi tingkat terampil untuk jabatan kelas 6 PNS Bapeten ini diketahui memiliki besaran nominal Rp3.510.400.
Selain tunjangan kinerja, tunjangan jabatan juga diberikan sebagai insentif tambahannya, di antaranya sebagai berikut.
Pengawas radiasi utama dengan nominal tunjangan jabatan tertinggi adalah pangkat utama dengan besaran Rp1,4 juta.
Selanjutnya untuk tingkat madya sebesar Rp1,2 juta dan tingkat muda sebesar Rp800 ribu.
Adapun untuk pengawas radiasi tingkat pertama sebesar Rp500 ribu, begitu pula dengan insentif untuk jabatan penyelia.
Lalu untuk jabatan pelaksana lanjutan nominal tunjangan jabatannya sebesar Rp425 ribu.
Bagi Pengawas Radiasi Pelaksana pun mendapatkan tambahan dana sebesar Rp350 ribu, sedangkan pelaksana pemula sebesar Rp300 ribu.***