

inNalar.com – Nurhayati, wanita yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon mengaku janggal atas proses hukum terkait kasus korupsi yang dilaporkannya.
Pasalnya, Nurhayati yang sebelumnya berstatus sebagai pelapor dugaan praktik korupsi di Desa Citemu malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.
Kekecewaannya diungkap Nurhayati dalam video berdurasi 2 menit 43 detik, dan tersebar di media sosial.
“Saya Nurhayati, Kaur keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dengan video ini ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, dimana dalam mempersangkakan (ditetapakan sebagai tersangka) saya,” kata Nurhayati.
Berdasarkan pernyataannya, Nurhayati sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk bisa membongkar dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu.
Sebelumnya, Nurhayati berstatus sebagai pelapor dan saksi. Namun, pada akhir Desember 2021 dirinya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga: Nasib Malang Nurhayati, Wanita Asal Cirebon yang Laporkan Kades Korupsi Malah Jadi Tersangka
“Selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan kubu ‘S’ Desa Citemu, di ujung akhir tahun 2021 saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari Kajari,” ungkap Nurhayati.
Lebih lanjut, ia mengatakan proses penyampaian surat penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi.
Dari keterangannya, Kanit Tipikor sendiri mengaku berat ketika memberikan surat penetapan tersangka kasus korupsi Desa Citemu kepada Nurhayati.
Baca Juga: Menang Lawan Korea Selatan, Tim Putri Berhasil Kibarkan Bendera Merah Putih di BATC 2022
“Waktu itu Kanit Tipikor sendiri mengatakan, bahwa ‘buk, sebenarnya saya itu berat ngasi surat ini kepada ibu, karena kami tahu betul bagaimana peranan ibu dalam proses terkuaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh kubu S’,” cerita Nurhayati.
Wanita asal Cirebon ini juga mempertanyakan soal petunjuk dari Kajari yang dijadikan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sebagai pelapor dan saksi kasus korupsi di Desa Citemu, Nurhayati mengaku tidak mendapat keadilan dan perlindungan.
“Karena petunjuk dari Kajari saya harus dijadikan tersangka hanya untuk mendorong proses P21-nya kubu tersebut,” ujar Nurhayati.
“Jadi dimana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi,” sambungnya.
Nurhayati sendiri mengaku tidak pernah menerima satu rupiah pun dari uang hasil korupsi yang dilaporkannya.
Bahkan, secara tegas ia mengatakan berani disumpah Al Quran atau sumpah lainnya.
Merujuk pada Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjelaskan, bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa berwenang, tidak boleh dipidana.
Sedangkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 dijelaskan, bahwa masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam.
Baca Juga: Harga Tak Masuk Akal, Polisi Ungkap Sanksi bagi Penimbun Minyak Goreng
Status tersangka yang ditetapkan kepada Nurhayati dinilai tidak sejalan dengan 10 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.***