Hadiah untuk ASN di Tahun 2024, Kini Pegawai PNS Akan Miliki 3 Tunjangan Baru, Segini Besarannya

InNalar.com – Bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) saat ini tentu menjadi impian banyak orang.

Bagaimana tidak, Sri Mulyani dari Kementerian Keuangan saja telah memberikan hadiah berupa penambahan beberapa tunjangan lagi para PNS di tahun 2024.

Sebenarnya hadiah ini tidak hanya itu, karena ada pula kenaikan gaji sebesar 8% yang akan diterima di tahun depan.

Baca Juga: Tak Hanya Gapok, THR dan Gaji ke-13 PNS Pun Ikut Masuk dalam APBN 2024, Kapan Mulai Bisa Dicairkan?

Sekedar informasi, secara umum terdapat 6 tunjangan yang akan diterima bagi para pegawai abdi negara, yaitu:

1. Tunjangan Suami atau Istri

2. Tunjangan Anak

3. Tunjangan Jabatan

4. Tunjangan Kinerja

5. Tunjangan Makan

6. Tunjangan Umum.

Baca Juga: UU Nomor 20 Tahun 2023 Bakal Izinkan ASN Duduki Jabatan di Instansi TNI hingga Polri, Intip Aturan Pasalnya!

Selain dari ke-6 macam tersebut, Sri Mulyani juga memberikan 3 tambahan lagi yang akan berlaku mulai tahun depan bagi para PNS.

Pertama adalah Tunjangan lembur yang besarannya akan diterima berbeda-beda tiap golongannya.

Uang lembur ini akan diberikan pada para pegawai PNS yang mendapat jam pekerjaan ekstra dengan besaran:

Baca Juga: Pemerintah Akan Terbitkan PP Manajemen ASN Paling Lambat 2 Bulan Lagi, Jadikan PNS Makin Makmur?

1. Golongan I: Rp18.000 per jam

2. Golongan II: Rp24.000 per jam

3. Golongan III: Rp30.000 per jam

4. Golongan IV: Rp36.000 per jam

Tidak hanya berupa uang lembur, sebab disaat mendapat pekerjaan di jam ekstra, para pegawai ASN ini juga akan memperoleh tunjangan uang makan lembur, dengan besaran:

1. Golongan I dan II: Rp.35.000 per hari

2. Golongan III: Rp.37.000 per hari

3. Golongan IV: Rp.41.000 per hari

Selain dari uang makan lembur, Sri Mulyani melalui pemerintah juga memberikan perhatian lain bagi para pegawai abdi negara.

Bagaimana tidak, bagi para PNS yang tengah lembur, mereka juga akan diberikan tunjangan daya tahan tubuh.

Tunjangan daya tahan tubuh ini merupakan biaya yang diperlukan dalam emmberikan biaya berupa makanan ataupun minuman bergizi guna PNS selama melakukan pekerjaan. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]