
inNalar.com – Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak 4 laskar FPI hingga tewas di KM 50, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, keduanya juga akan segera kembali mendapatkan tugas dinas sebagai anggota polisi.
“Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip inNalar.com dari PMJ News pada Senin, 21 Maret 2022.
Menurutnya, penugasan kembali kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella akan diberikan setelah menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah akan melakukan kasasi atau tidak terhadap perkara ini.
“Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro, khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua,” ujar Zulpan.
Polda Metro Jaya sendiri sangat menghormati keputusan Majelis Hakim yang sebelumnya menetapkan dua anggota polisi tersebut menajadi terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota Laskar FPI.
Alasan kedua polisi penembak Laskar FPI itu tidak dapat dikenai pidana, yakni karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
“Terkait hal ini Polda Metro Jaya memiliki sikap yaitu dua hal, pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka,” pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.***