Bukan Main! Inilah Deretan Tunjangan PNS Golongan I hingga IV, Subsidi Lauk Pauk Saja Hampir Capai Rp1 Juta?

inNalar.com – Setelah kenaikan gaji PNS tahun 2024 resmi diumumkan, deretan tunjangan juga ikut menyusul.

Bagi kalian yang lolos pendaftaran CPNS, pasti akan ngiler melihat berapa kisaran gaji dan tunjangan PNS tahun 2024.

Namun, perlu diingat bahwa kenaikan gaji dan tunjangan PNS ini diresmikan pemerintah, agar kinerja pegawai semakin baik.

Baca Juga: Sandwich Gen Bisa Lega, 6 Tunjangan PNS Baru Bakal Melimpah Bahkan Gaji Naik 8 Persen!

Tahun depan, berapakah kisaran upah subsidi yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbagai golongan?

Perlu diketahui, yang pertama adalah tunjangan anak, yaitu sebesar 2 persen dari total gaji pokok yang didapat setiap bulan.

Kedua, ada subsidi untuk suami atau istri, yaitu sebesar 5 persen dari total gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Ternyata Polisi Turut Mendapat Kenaikan Gaji, Berapa Pendapatan Brigadir Jenderal?

Ketiga, ada tunjangan kinerja atau disebut tukin, yaitu uang subsidi yang memiliki besaran sesuai pencapaian kerja masing-masing pegawai.

Keempat, ada uang subsidi umum, yaitu bantuan uang dengan nominal yang berbeda, sesuai golongan masing-masing.

PNS golongan I mendapat Rp175 ribu, golongan II mendapat Rp180 ribu, golongan III Rp185 ribu, dan golongan IV Rp190 ribu.

Baca Juga: Ngikut Kenaikan Gaji ASN di 2024, Tunjangan PNS Golongan Ini Tertinggi Capai Rp117 Juta dan Terendah Rp5 Juta

Kelima, ada tunjangan jabatan, yaitu subsidi yang diberikan ketika pegawai negeri ditugaskan menjadi pejabat struktural.

Besaran nominal subsidi jabatan ini juga berbeda-beda, tergantung jabatan dan golongan masing-masing pegawai.

Terakhir, ada tunjangan lauk pauk, sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Besaran nominal subsidi ini berbeda-beda, yaitu: golongan I mendapat Rp770 ribu per bulan, atau setara Rp35 ribu per hari.

PNS golongan II juga menerima subsidi lauk pauk yang sama, yaitu Rp770 ribu per bulan, atau setara dengan Rp35 ribu per hari.

Pegawai golongan III menerima tunjangan lauk pauk tiap bulannya senilai Rp815 ribu per bulan, atau setara Rp37 ribu per hari.

Sementara golongan IV, akan mendapatkan besaran subsidi tiap bulan Rp902 ribu, atau setara Rp41 ribu per hari.

Adapun bantuan subsidi pada hari raya, akan ditentukan kemudian sesuai dengan jumlah kenaikan gaji.

Selain keenam tunjangan di atas, ada lagi jaminan pemerintah yang berupa uang makan, uang makan lembur, dan uang lembur.

Jaminan subsidi ini tentu dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada para pegawai yang telah rela menguras tenaga dan waktunya.

Jaminan subsidi tambahan ini juga dimaksudkan agar kinerja para pegawai semakin meningkat dan baik.

Itulah deretan tunjangan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. ***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]