

inNalar.com – Penemuan ratusan senjata di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, turut disertai temuan barang terlarang lainnya berupa dugaan narkotika dan 30 keping Compact Disk (CD) porno, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan itu dikonfirmasi langsung oleh Kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto. Ia juga mengatakan bahwa temuan 996 pucuk senjata di ruangan milik mantan ketua yayasan berinisial IWD, kini kasusnya masih didalami oleh kepolisian.
Menurut Hermawanto, terbongkarnya barang-barang terlarang ini berawal dari konflik sengketa yayasan. Setelah IWD diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua, pihak sekolah baru memiliki akses untuk membuka ruangan tersebut.
“Kami baru punya akses untuk masuk ke dalam ruangan setelah yang besangkutan diberhentikan. Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini,” kata Hermawanto.
Ia menjelaskan, dengan penemuan tersebut, maka keberadaan barang-barang itu di lingkungan pendidikan tidak bisa dibenarkan. Ia juga membantah keras klaim yang menyebutkan bahwa pernah ada kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah tersebut.
“Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua,” ujarnya menegaskan akar awal terungkapnya kasus ini.
Terkait rincian temuan senjata tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pihaknya telah mengamankan 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm, serta 1 pucuk senjata api jenis Franchi SPA, SPAS-15 kaliber 12 GA.
“Ini sudah diamankan oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Saat pendalaman satu pucuk diduga senjata api ini, setelah didalami kepemilikan atas nama Saudara DS,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan.
Namun, Budi mengungkapkan bahwa pemilik resmi dari satu pucuk senjata api tersebut diketahui sudah meninggal dunia.
“Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak menemukan bahwa Saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020. Sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut,” tuturnya.
Budi menegaskan, Direktorat Intelkam Subdit Wasendak bersama Polres Metro Jakarta Selatan akan segera memanggil mantan ketua yayasan berinisial IWD untuk dimintai keterangan lebih rinci terkait temuan tersebut.
“Kita akan melakukan, mengundang Saudara IW dalam hal ini untuk memberikan keterangan. Termasuk akan melakukan pendalaman terkait tentang asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan. Penyelidikan sampai saat ini masih dilakukan oleh Direktorat Intelkam Subdit Wasendak bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Budi.
Menanggapi tudingan pihak sekolah, Kuasa Hukum IWD sekaligus Dirut PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengklaim bahwa 995 pucuk airsoft gun tersebut adalah milik perusahaannya dan berstatus resmi.
Menurut Alhadid, senjata-senjata tersebut sengaja disimpan di gudang sekolah untuk rencana kerja sama ekstrakurikuler menembak dengan pengurus yayasan sebelumnya pada tahun 2020.
“Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut,” kata Alhadid.
Ia menilai, pihak yayasan yang baru sebenarnya sudah tahu mengenai keberadaan serta izin senjata tersebut. Oleh karena itu, ia merasa heran dengan sikap pengurus sekolah saat ini yang seakan-akan terkejut.
“Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alhadid membeberkan bahwa rentetan kejadian ini murni bermula dari konflik sengketa yayasan, di mana pembina baru berinisial Bu N memberhentikan pembina sebelumnya secara sepihak dan menduduki yayasan secara fisik sejak April 2026.
“Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain,” ungkap Alhadid.
Sebagai buntut dari konflik tersebut, pihak eks pengurus yayasan yang dipecat kini telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
“Sudah ada gugatannya di PN Jakpus perihal pemberhentian pembina dan rekening pribadi,” tutur dia.