Bakal Terapkan Skema Gaji Tunggal, Intip Deretan Tunjangan PNS yang Dihapus Tahun 2024

inNalar.com – Menteri PPN Suharso Monoarfa mengumumkan mengenai rencana penerapan gaji tunggal bag ASN mulai tahun 2024.

Tentu kabar ini perlu diketahui oleh para Pegawai Negeri Sipil di tanah air.

Skema gaji tunggal bahkan menjadi prioritas utama dalam rencana kerja pemerintah dai tahun depan.

Baca Juga: Wow, Menteri Keuangan Teken 4 Jenis Tunjangan Tambahan untuk PNS di 2024, Langsung Cair Bareng Kenaikan 8 Persen?

Dengan adanya penerapan skema tersebut, maka otomatis akan menghilangkan tunjangan yang selama ini diterima oleh PNS.

Sebagai gantinya, para pegawai ini akan mendapatkan satu penghasilan yang mencakup seluruh aspeknya.

Lantas, apa saja tunjangan PNS yang akan dihapus mulai 2024 mendatang?

Baca Juga: Drawing China Masters 2023: Jalan Angker Wakil Indonesia, Gregoria Mariska Tulang Punggung

Daftar Tunjangan PNS yang Akan Dihapus Mulai 2024

Ada banyak jenis tunjangan yang nantinya akan pemerintah hapus mulai tahun depan. Berikut rinciannya

  1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami istri termasuk yang akan dihapuskan di tahun 2024 nanti.

Sesuai dengan PP No.7 Tahun 1997, tunjangan tersebut sebelumnya diterima oleh PNS sebanyak 5 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Program BRI ‘Klaster Hidupku’ Sukses Kembangkan Bisnis Kopi Akar Wangi di Desa Wisata

Hanya saja, apabila suami dan istri sama-sama PNS maka hanya salah satu dari mereka saja yang memperolehnya.

Meski begitu, tunjangan jenis ini akan dihapuskan ke depannya.

  1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja juga termasuk yang akan dihapuskan tahun depan.

Nominalnya sendiri terbilang yang terbesar diantara lainya sesuai kelas jabatan dan instansi pegawai.

Tentu para pegawai di tahun 2024 mendatang tidak akan menerimanya lagi.

  1. Tunjangan Anak

Sebelumnya, pegawai di tanah air memperoleh tunjangan sebanyak 2 persen dari pokok untuk anak.

Adapun batasan maksimal pemberiannya sebanyak 3 anak saja dengan beberapa syarat tertentu.

Setelah memasuki tahun depan, maka PNS tidak akan menerimanya lagi.

  1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan sebenarnya hanya akan diberikan kepada PNS di jenjang eselon sesuai peringkat jabatan mereka.

Adapun nominalnya disesuaikan dengan Perpres No.26 Tahun 2007 mengenai Tunjangan Jabatan Struktural. Berikut rinciannya:

  • Eselon IA Rp5.500.000
  • Eselon IB Rp4.375.000
  • Eselon IIA Rp3.250.000
  • Eselon IIB Rp2.025.000
  • Eselon IIIA Rp1.260.000
  • Eselon IIIB Rp980.000
  • Eselon IVA Rp540.000
  • Eselon IVB Rp490.000
  1. Tunjangan Umum

Sesuai dengan Perpres No.12 Tahun 2006, tunjangan umum untuk PNS yang tidak menduduki jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan yang setara dengan jabatan.

Tunjangan ini juga akan dihapuskan mulai tahun depan. Di bawah ini rinciannya:

  • Golongan I Rp175.000
  • Golongan II Rp180.000
  • Golongan III Rp185.000
  • Gologan IV Rp190.000

Itu tadi deretan tunjangan PNS yang sudah tidak akan diberikan lagi mulai tahun 2024 mendatang.

Sedangkan untuk tunjangan lain seperti tunjangan pensiun tetap akan diberikan.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]