

inNalar.com – Binary Option sekarang merupakan salah satu topik yang ramai diperbincangkan oleh publik, karena banyak penggunanya yang mengaku tertipu hingga ratusan juta.
Sebenarnya, Binary Option sudah lama beroperasi di Indonesia. Namun, aplikasi tersebut tidak memiliki izin dari Bappebti (ilegal).
Bappebti juga telah memastikan bahwa tidak ada satu pun platform Binary Option yang mendapatkan izin untuk beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Kondisi Tukul Arwana Terupdate, Berita Tidak Benar yang Beredar Dibantah oleh Manager
Dengan adanya hal ini, maka semua transaksi dalam sistem Binary Option itu ilegal dan terlarang.
Bappebti menegaskan tidak pernah menerbitkan izin untuk platform Binary Option, karena hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 1 ayat 8 dan Undang-Undang No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.32 Tahun 1997.
Banyak juga masyarakat mudah tergiur dengan iming-iming menggiurkan dengan keuntungan tinggi dan bisa mendapatkan kekayaan secara instan dari binary option ini, apalagi yang mempromosikannya adalah para influencer terkenal.
Baca Juga: Al Quran Surah Al Baqarah Mulai Ayat 31 Hingga 40 Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Dilansir inNalar.com dari Pikiran-Rakyat.com, Binary Option adalah salah satu bentuk scam atau penipuan.
OJK pun menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dalam menggunakan berbagai platform investasi online dan kalau bisa masyarakat harus paham betul, jangan hanya ikut-ikutan saja.
OJK juga telah menyatakan kerugian dari investasi bodong dari tahun 2011 hingga 2021 mencapai Rp 117,4 Triliun.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Emosional Temukan Tembok Palsu saat Tinjau Pambangunan SMA Tawangmangu Pertama
Oleh karena hal itu, untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi OJK melalui siaran persnya mengajak masyarakat untuk cerdas memilih investasi, jangan hanya ikut-ikutan atau tergiur dengan iming-iming cepat kaya.
Pahami betul investasi yang benar itu bagaimana dan pastikan juga menggunakan platform investasi resmi yang telah terdaftar di OJK.***(Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul “Polemik Binary Option Makin Meresahkan, OJK Resmi Nyatakan sebagai Entitas Investasi Ilegal“).
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi