

inNalar.com – Allah SWT telah mewajibkan puasa bagi setiap orang yang memenuhi syarat puasa. Di lain sisi, Allah juga memberikan keringanan bagi yang terlanjur membatalkan puasanya di bulan Ramadhan karena sakit dan lain hal. Orang itu harus mengganti di bulan lain.
Ketika meninggalkan puasa karena hal-hal yang dapat dimaklumi, seperti sakit, udzur, perjalanan jauh dan sebagainya, kita punya kewajiban untuk “membayar hutangnya” di lain hari (mengqadha).
Namun bagaimana ketika ada beberapa hari yang belum sempat diqadha karena lupa atau lalai? Apa konsekuensinya bila seseorang telat mengqadha puasa wajib hingga Ramadhan tahun depan tiba?
Simaklah Hadist berikut :
والثاني الإفطار مع تأخير قضاء) شىء من رمضان (مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.
Artinya, “(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits.
‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Baca Juga: Simak Jadwal Pembagian Bansos PKH Tahap 2 Bulan April 2022, Cek Penerima di Link Berikut Ini
Menurut Syekh M Nawawi al Bantani, orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.
Ia diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.
Dalam Kitab Kasyifatus Saja ala Safinatin karya Syekh Nawawi, dituliskan.
“Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha.
Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.
Alasan seperti ini tak bisa diterima; sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi).”
Dari keterangan Syekh Nawawi Banten itu, apabila menunda qadha puasa karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.
Ukuran satu mud sendiri setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi