Ruben Onsu Wajib Bayar Ganti Rugi Rp.100 Miliar Usai Kalah dalam Sidang Sengketa Brand Ayam Geprek


inNalar.com
– Ruben Onsu artis dan presenter terkenal serta sering muncul di layar kaca sedang dalam masalah terkait usaha kuliner ayam geprek yang digelutinya belakangan ini.

Ayah angkat dari Betran Petto itu digugat oleh Benny Sujono atas kasus merek dagang, masalahnya diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sudah diputuskan.

Pada persidangan yang lalu Ruben Onsu dinyatakan bersalah terkait gugatan dari PT Ayam Geprek, dirinya pun harus membayar sebesar 100 M karena kasus bisnis tersebut.

Baca Juga: Hari Zeni Diperingati pada 15 April 2022: Simak Sejarah dan Rekam Perjuangannya Menumpas Penjajah dan PKI

Pada laman resmi PN Jakarta Pusat putusan gugatan kepada ayah angkat dari Bertrand Petto tersebut dapat diakses dan dibaca di nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dikutip inNalar.com dari artikel Media Blitar berjudul “Kalah di Persidangan, Ruben Onsu Harus Bayar 100 M Gara-gara Kasus Ini” pada Jumat, 15 April 2022 keputusan tersebut harus diterima.

Dengan ini Ruben Onsu harus legowo karena pemilik I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau yang lebih dikenal I Am Geprek Bensu adalah yang sah dan telah terdaftar.

Baca Juga: Sering Nyeri saat Haid? Awas Penyakit Endometriosis Mengintai, Wanita Wajib Tahu Gejala dan Cara Mengobatinya

“Menyatakan bahwa Penggugat (Benny Sujono) adalah pemilik dan pemakai pertama merek ‘I Am Geprek Sedep Beneeerrr’ atau yang biasa disebut ‘I Am Geprek Bensu’ yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu Tergugat II) dengan Nomor IDM000643*** tanggal 24 Mei 2019, atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk melindungi jenis-jenis barang dalam kelas : 43,” tulis bunyi PN Niaga Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pun juga menyebutkan pembatalan pendaftaran merek I Am Geprek Bensu atas nama tergugat I yakni Ruben Onsu.

“Merupakan nama Badan Hukum ‘PT Ayam Geprek Benny Sujono’ yang disingkat dengan ‘Ayam Geprek Bensu’ (in casu Penggugat). Menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek “I Am Geprek Bensu” atas nama Tergugat I,” tulisnya lagi.

Baca Juga: 5 Wisata Pantai Recommended di Daerah Jawa Barat, Eksotik dan Banyak Spot Foto Cantik

Dengan putusan tersebut, Ruben Onsu tak bisa lagi mendaftarkan mereknya akibat telah dicoret dari daftar umum merek serta diwajibkan membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp100 miliar.

“Dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar rupiah) yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus,” tulisnya.

Tak sampai disitu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menerangkan kepada Tergugat I agar menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu” dari Ruben Onsu.***(Muhammad Ma’ruf Amin/Media Blitar)

Rekomendasi