Mencuat Wacana Jualan Rokok Eceran Bakal Dilarang oleh Pemerintah, Begini Tanggapan dari BPOM

inNalar.com – Banyaknya jumlah konsumen rokok batangan atau eceran di Indonesia mengkhawatirkan banyak pihak.

Salah satunya, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Mayagustina Andarini.

Lantaran harga rokok eceran terbilang murah, hal itu yang menjadikan salah satu penyebab meningkatnya jumlah perokok.

Baca Juga: Sajian 20 Twibbon Idul Fitri 2022, dengan Desain yang Paling Banyak Dicari , Dilengkapi Cara Pemasangannya

Sehingga, Mayagustina setuju kalau peredaran tembakau lebih beri kebijakan secara tegas, termasuk penjualan rokok eceran.

“Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan,” katanya dilansir inNalar.com dari berita Pikiran-Rakyat berjudul “Muncul Usul Larangan Rokok Dijual Batangan, Simak Alasannya“.

Akan tetapi, dia mengakui sulitnya mengatur kebijakan penjualan rokok tersebut terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.

Baca Juga: Spoiler Comeback dari TXT untuk Fans pada Event Spesial Spoiler Week, MOA Wajib Tahu

“Tetapi Memang agak susah ya kalau itu sampe di warung-warung, sampai yang toko-toko kecil, daerah-daerah perifer (tepi), remote area, itu mengontrolnya,” ujar Mayagustina Andarini.

“Namun kalau memang ada sanksi yang tegas, saya kira ini akan bisa dipatuhi. Jadi yang penting itu adalah adanya sanksi,” tuturnya menambahkan.

Mayagustina Andarini pun merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik tahun 2021 yang menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat untuk rokok menempati posisi nomor satu.

Baca Juga: Kemenhub Cek Simulasi Penerapan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Cikampek, Diharapkan Mudik Lancar

Bahkan, pengeluaran masyarakat untuk rokok bisa menyalip pengeluaran terhadap beras sebagai kebutuhan pokok.

“Tahun 2021 menunjukkan rata-rata belanja rokok perkapita itu Rp76.583, sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786. Artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar,” kata Mayagustina Andarini.

Tidak hanya itu, dia juga mengaku prihatin dengan tingkat konsumsi masyarakat untuk rokok yang sangat besar. Apalagi, konsumsi rokok tersebut didominasi oleh masyarakat rentan.

Baca Juga: 3 Nasehat Ustadz Adi Hidayat untuk Sambut Malam Lailatul Qadar, agar Tidak Terlewatkan Begitu Saja

“kami juga melihat, prihatin juga bahwa dengan adanya penjualan rokok eceran ini pendapatan pedagang rokok mencapai Rp400 ribu per hari. Ya artinya konsumsi masyarakat untuk rokok ini sangat besar, terutama untuk masyarakat yang rentan,” ucap Mayagustina Andarini.

“Nah ini yang kita mesti perhatikan, selain masalah cukai dan sebagainya, masalah kesehatan pun juga harus diperhatikan,” tambahnya.

Mayagustina Andarini mengatakan rokok yang dijual batangan bisa meningkatkan keuntungan maksimum bagi pedagang eceran dan produsen, serta meningkatkan daya beli.

“Karena kan daripada membeli satu bungkus, membeli eceran lebih murah. Jadi lebih terjangkau bagi orang yang miskin dan juga anak-anak yang uang sakunya terbatas sehingga dia mampu untuk membeli,” katanya.

Baca Juga: Jadi Ketua Panitia Acara Buber Ramadhan 2022 atau Reuni? Berikut Contoh Kata Sambutan yang Singkat dan Lugas

“Padahal kan sudah jelas bahwa Merokok itu untuk anak-anak tidak boleh tapi karena murah dan ingin coba-coba, ini memberikan peluang dan ini harus diberikan perhatian khusus, termasuk sanksinya juga harus tegas,” tutur Mayagustina Andarini menambahkan.

Dia pun menuturkan bahwa jumlah perokok anak di Indonesia akan semakin banyak dengan adanya penjualan rokok eceran ini.

“Dan tentu saja terjadi kegagalan tercapainya target prevalensi perokok pada anak yang tercantum pada RPJMN 2020-2024 yang sebesar 8,7, jadi akan sulit tercapai kalau anak-anak ada peluang untuk bisa membeli rokok eceran ini,” ujar Mayagustina Andarini.***
(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Rekomendasi