

inNalar.com – Niat zakat fitrah penting diketahui umat Islam ketika akan membayarkannya pada akhir-akhir Ramadhan 2022, menjelang Idul Fitri kaum muslimin harus menunaikan salah satu kewajibannya itu.
Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa batas akhir membayarkan zakat fitrah yaitu sebelum khatib naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khutbah Idul Fitri tepat pada hari raya, tetapi bisa dimulai lebih awal juga.
Bagaimana jika niat zakat fitrah terlupa?, tentu tidak baik. Apalagi jika yang terlewat membayarkannya melebihi batas waktu yang ditentukan, jika terjadi maka uang atau bahan pokok yang diberikan hanya dihitung sebagai sedekah biasa.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Idul Fitri 2022 dengan Desain Simpel tapi Menarik yang Banyak Diburu Orang
Ustadz Abdul Somad dalam suatu kajiannya di depan para jamaahnya menyampaikan doa yang bisa dijadikan sebagai niat membayar zakat fitrah, bacaan itu untuk diri sendiri dan bagi keluarga yang menjadi tanggungannya.
Dikutip inNalar.com dari artikel Portal Sulut berjudul “Tata Cara Hingga Bacaan Doa Untuk Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad” pada Senin, 18 April 2022 pertama untuk sendiri.
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta’ala.”
Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri’an anni wa an jami’i ma yalzimuniy wafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
“Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah ta’ala.”
Adapun yang bisa digunakan untuk menjadikan bahan atau benda untuk kita Zakat Fitrah ada 2, yaitu:
1. Uang
Kenapa Uang, karena itu sesuai dengan Madzhab Hanafi.
“Madzhab Hanafi membolehkan bayar Zakat Fitrah pakai uang” ucap Ustadz Abdul Somad
2. Beras
Kenapa Beras, karena membayar Zakat Fitrah menggunakan beras, karena beras termasuk makanan pokok masyarakat Indonesia.
Bahkan itu juga sudah sesuai dengan 3 madzhab yang membolehkan bayar zakat menggunakan beras.
Ketiga mazhab tersebut adalah Maliki, Hambali, dan Syafi’i.
“Madzhab yang membolehkan bayar pakai beras ada 3, Maliki, Hambali, dan Syafi’i” ucap UAS.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan jika membayar zakat fitrah entah itu pakai uang atau berasa semuanya diperbolehkan, asalkan niatan kita hanya pada Allah SWT. ***(Wahyudi Mokoginta/Portal Sulut)