

inNalar.com – Simak cara membuat SKCK online via link skck.polri.go.id, dilengkapi dengan syarat dan tata caranya.
SKCK Online sangat memudahkan urusan masyarakat, apalagi yang akan atau sedang mendaftar rekrutmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentu terbantu sekali dengan cara ini.
Asalkan koneksi internet tersedia SKCK Online bisa dibuat dari rumah atau mana saja, orang pun tidak lagi susah payah harus pergi ke Polres atau Polsek, mengantri dan menunggu dengan waktu lama.
Baca Juga: Zakat Fitrah: Bacaan Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Tata Caranya
Sebagaimana sudah diumumkan sebelumnya bahwa Kementerian BUMN membuka 2700 lebih lowongan pekerjaan di 50 perusahaan di bawah naungannya, ada berbagai macam jenjang pendidikan diperlukan.
Salah satu daripada syarat mendaftar rekrutmen BUMN tersebut adalah SKCK Online, sebagai tanda bahwa pelamar pekerjaan itu tidak pernah bermasalah atau berurusan dengan hukum dan melanggar undang-undang.
Dikutip inNalar.com dari artikel Kilas Cimahi berjudul Cara Mudah Buat SKCK Online, Tidak Ribet dan Bisa untuk Rekrutmen BUMN 2022, Buka Google atau Klik Link Ini pada Senin, 18 April 2022 penjelasan rekrutmen ada di internet.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Idul Fitri 2022 dengan Desain Simpel tapi Menarik yang Banyak Diburu Orang
Laman resmi Rekrutmen Bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) menjelaskan, pelamar yang mengikuti proses rekrutmen BUMN harus memperhatikan persyaratan, termasuk melampirkan SKCK dari kepolisian.
Tapi, kalau dulu mengurus SKCK zaman dulu cukup ribet, kini masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek/Polres sesuai domisili secara online.
Fasilitas pembuatan SKCK online ini dikembangkan untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan.
Meski pengajuan SKCK secara online, ada beberapa hal yang membuat pemohon harus datang ke kantor Polsek/Polres seperti pengambilan rumus sidik jari atau mengambil SKCK yang sudah jadi.
Cara Membuat SKCK Online
Berikut ini cara-cara untuk membuat SKCK online sesuai dengan laman resmi skck.polri.go.id.
1. Buka laman https://skck.polri.go.id/ , atau Klik Di Sini
lalu pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas.
2. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih sesuai kepentingan mengurus SKCK.
3. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK lalu isi alamat lengkap.
4. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA lalu klik “Lanjut”.
5. Mengisi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan dan mengunggah pas foto 4 X 6 sesuai syarat yang ditentukan.
6. Lengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik kemudian unggah lampiran dokumen beserta rumus sidik jari yang didapat dari Polres sesuai domisili.
7. Setelah mendapat bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI bisa melakukan pembayaran baik transfer atau tunai di loket.
8. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih untuk menyerahkan bukti pembayaran.
Biaya yang harus dikelaurkan untuk mengurus SKCK online adalah Rp 30 ribu.
Setelah membayar, pemohon dapat mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK.
Demikian cara membuat membuat SKCK online. Semoga bisa segera digunakan untuk pengajuan lamaran ke lowongan kerja BUMN ataupun lowongan kerja lainnya.***(Riffa Anggadhitya/Kilas Cimahi)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi