ALHAMDULILLAH! Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2025 Bakal Naik, Segini Nominal yang Diperoleh Buruh


inNalar.com –
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan termasuk provinsi Jawa Barat.

Persoalan UMP 2025 sudah mulai dibahas di antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Kemudian, para pekerja meminta kenaikan sebesar 8 sampai 10 persen.

Lebih lanjut, para pengusaha dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan pertemuan yang membahas mengenai kenaikan UMP 2025 dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Baca Juga: Bolak Balik Progres Seret, Jawa Barat Gagal Miliki Jalan Tol Terpanjang di Pulau Jawa: Panjang Menciut 81,35 KM

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha berharap sistem upah dapat mencerminkan perkembangan ekonomi, berbasis regulasi, serta mempertimbangkan produktivitas.

Selain itu, memuat komitmen agar tidak hanya fokus pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan struktur upah dan skala upah.

Airlangga Hartanto menyebutkan bahwa UMP lebih bersifat sebagai jaring pengaman. Namun yang berlaku ialah stuktur upah dan skala upah.

Baca Juga: Butuh Duit Triliunan, Pemerintah Gagas Proyek Mirip Terusan Panama dengan Membelah Pulau Sulawesi demi Hubungkan IKN ke Papua

Skema pengupahan tersebut menetapkan kenaikan upah minimum provinsi melalui hasil negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja.

Ia juga menambahkan, untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan produktivitas pekerja dan perusahaan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembahasan kenaikan UMP akan dibahas dengan seluruh gubernur di Indonesia.

Baca Juga: Air Terjun Sekar Langit, Tempat Wisata Penuh Legenda Tersembunyi di Magelang, Jawa Tengah

Rapat yang membahas mengenai kenaikan besaran UMP 2025 berlangsung pada Jumat, 1 November 2024.

Sebelum pembahasan tersebut, Yassierli mengungkapkan, Kementrian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) sedang menunggu hasil perhitungan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi.

Hasil perhitugan tersebut diagendakan akan dilaporkan pada awal November 2024 dan dijadikan sebagai satu rujukan untuk membahas UMP 2025.

Baca Juga: Besaran UMP Digadang Naik 8-10 Persen, Berapa Upah Minimum Jawa Timur Tahun Depan?

Melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP di seluruh Indonesia dipastikan mengalami kenaikan seperti halnya di provinsi Jawa Barat.

Diketahui, pada tahun 2024, upah minimum provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.057.495, lalu jika mengalami kenaikan maka simulasi UMP 2025 sejumlah Rp 2.263.244.

Kemudian, Ida Fauziah yang menajabat sebagai Menaker pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo mengungkapkan, PP Nomor 51 Tahun 2023 ditetapkan sebagai wujud penghargaan kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Ancam Ekosistem Pesisir Pulau Kecil, 3 Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau Berakhir Dipasang Plang Merah

Pemerintah menilai para pekerja telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Selain itu, dapat memberikan dampak positif diantaranya mendorong daya beli masyarakat, mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah dan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan. ***(Ummi Hasanah)

 

Rekomendasi