2 Produk dari Brand Raksasa Ini Dilarang di Indonesia, Apa Penyebabnya?

InNalar.com – Indonesia baru-baru ini melarang penjualan dua produk elektronik ternama, yaitu iPhone 16 dari Apple dan Google Pixel.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tujuan mengatur kepatuhan regulasi di Indonesia.

Alasan utama pelarangan ini adalah ketidaksesuaian kedua produk dengan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Kode Dari AHY Untuk Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Anggarannya Mencapai Rp 700 Triliun!

TKDN adalah sebuah kebijakan yang mewajibkan produsen untuk menggunakan komponen lokal dalam produk mereka jika ingin dijual secara resmi di Indonesia.

Pemerintah menginginkan adanya kontribusi yang lebih besar dari produk elektronik asing terhadap perekonomian lokal.

Persyaratan TKDN ini berlaku untuk semua produsen elektronik, termasuk raksasa seperti Apple dan Google.

Baca Juga: Telan Rp40 Triliun, Mega Proyek di Jawa Barat ini Fasilitasnya Lebih Modern Mengungguli Pelabuhan Tanjung Priok

Menurut aturan TKDN, perusahaan harus memiliki kandungan lokal tertentu dalam produk mereka yang dijual di Indonesia. Setidaknya minimal TKDN yang harus ada dalam sebuah produk harus mencapai angka 40%.

Sayangnya, Apple dan Google belum memenuhi persyaratan ini, sehingga iPhone 16 dan Google Pixel tidak mendapatkan izin edar.

Larangan ini telah berlaku sejak peluncuran produk terbaru dari Apple dan Google pada tahun 2024, dengan dampak yang cukup besar bagi konsumen, pengecer, dan distributor resmi.

Baca Juga: 16 KM dari Ibu Kota Singapura, Inilah Desa Terakhir yang Masih Bertahan di Tengah Gemerlapnya Kehidupan Modern

Pemerintah juga memperingatkan bahwa perangkat yang berhasil masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi akan terancam pemblokiran IMEI.

Hal Ini berarti perangkat tersebut tidak akan dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan peredaran produk ilegal dan memastikan bahwa semua produk elektronik di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Dengan melarang produk yang tidak sesuai dengan aturan TKDN, pemerintah berharap perusahaan-perusahaan besar akan termotivasi untuk berinvestasi.

Bagi konsumen, pelarangan ini memberikan pesan penting bahwa hanya produk yang memenuhi regulasi yang bisa masuk pasar.

Sebagai langkah pengawasan, pemerintah mengontrol peredaran iPhone 16 dan Google Pixel di pasar domestik dan terus memantau kepatuhan aturan melalui pemblokiran IMEI bagi perangkat yang tidak terdaftar secara resmi.

Hingga saat ini, iPhone 16 dan Google Pixel hanya bisa diakses di Indonesia melalui jalur tidak resmi atau pembelian di luar negeri.

Namun dengan risiko tidak dapat digunakan secara optimal karena keterbatasan akses jaringan.

Kebijakan ini kemungkinan akan berlanjut hingga Apple dan Google memenuhi standar yang ditetapkan.***(Muhammad Arif)

Rekomendasi