Susunan Redaksi
Kontak
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Info Iklan
Disclaimer
Tentang Kami
Disclaimer
Info Iklan
Kebijakan Privasi
Kontak
Pedoman Media Siber
Susunan Redaksi
Tentang Kami
Internasional
News
Nasional
Regional
Bola
Entertainment
Gaya Hidup
Ekonomi
Teknologi
Olahraga
Hiburan
Muslimpedia
Edukasi
Opini & Cerita
Home
/
Bola
Anak Magang Kerja Sampai Lembur, Salahi Aturan? Kemnaker Jawab Langsung
2 Agustus 2022, Pukul 10:16 WIB
Penulis:
Amin Raziatifudin
Bagikan Berita
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
inNalar.com
– Kementerian Ketenagakerjaan RI jelaskan terkait anak magang diperbolehkan lembur atau tidak.
Dalam postingannya beberapa waktu lalu, Kemnaker menjelaskan tentang anak magang.
Kemnaker juga menjelaskan apa itu magang dan peraturan yang dijalankan selama magang.
Baca Juga:
PT KAI Sabet 2 Penghargaan Bergengsi di Indonesian Public Relations Summit 2022
Menurut Kemnaker Magang adalah bagian dari pelatihan kerja kepada anak remaja yang nantinya menjajaki dunia kerja.
Magang juga memiliki tujuan yaitu untuk mengembangkan kompetensi kerja dan produktifitas.
Dalam penjelasannya juga, Kemnaker tidak memperbolehkan anak magang untuk bekerja secara lembur.
Baca Juga:
KAI Total Angkut 26,7 Juta Ton Barang, Meningkat 15 Persen di Tahun 2022
Melainkan yaitu hanya bekerja secara shift dengan waktu yang normal selama 8 jam aktif kerja.
Penyelenggaraan magang juga harus disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan.
Waktu penyelenggaraan program magang juga tidak diperbolehkan apabila memasuki hari libur resmi.
Menurutnya, yang boleh bekerja secara lembur hanya Rekanaker, yaitu karyawan yang ada pada perusahaan.
Dimana juga tercantum dalam Pasal 18 ayat 2 yang membahas tentang sistem kerja.
Baca Juga:
Sering Dibilang Mirip, Kurma Citayam dan Marion Jola Akhirnya Bertemu, Tampak Seperti Kakak Adik
Yaitu, pertama bahwa peserta magang harus berusia paling rendah 18 tahun selama mengikuti proses magang.
Berikutnya, penyelenggara juga harus menyediakan transportasi antar jemput kepada peserta magang.
Selanjutnya perusahaan juga harus memberikan makanan yang sesuai dengan standar gizi yang ditentukan.
Perusahaan juga harus memberikan pekerjaan yang sesuai dengan jenis kompetensi yang di butuhkan.
Baca Juga:
Khutbah Jumat Singkat Inspiratif dan Tepat untuk Pekan Pertama Bulan Ini: Tema Muharram Bukan Bulan Sial
Saat ini memang masih banyak yang awam terhadap dunia magang, oleh karena itu dijelaskan.
Kesalahan dari pihak perusahaan maupun peserta magang menjadi salah satu faktornya.
Maka dari itu, perusahaan dan peserta juga harus mengetahui tentang peraturan yang ada.
Karena nantinya akan digunakan sebagai pengalaman kerja ketika mendaftar di suatu perusahaan.***
anak magang
Kemnaker
kerja
lembur
150
[X]
All categories
Advertorial
Al Quran
Bola
Business Insurance
Edukasi
Ekonomi
Entertainment
Gadget
Gaya Hidup
Hiburan
Internasional
Jadwal Sholat
Kesehatan
Muslimpedia
Nasional
News
Olahraga
Opini & Cerita
Regional
Sains
Teknologi
Search