

inNalar.com – Sebelumnya Kemensos melalui BPJS Kesehatan telah memberikan bantuan yang bernama PBI JK.
Namun, masyarakat harus mengetahui jika pemberian bantuan PBI JK akan diberikan setiap bulannya.
Jumlah yang akan diberikan PBI JK yaitu senilai Rp42.000 untuk satu orang perbulannya.
Baca Juga: Profil Erina Gudono, Calon Istri Kaesang Pangarep Sekaligus Calon Mantu Terakhir Presiden Jokowi
Iuran PBI JK akan masuk kedalam iuran bulanan dari BPJS Kesehatan yang datanya termasuk di DTKS Kemensos.
Hal tersebut dijelaskan melalui peraturan yang ada tentang pemberian bantuan kepada masyarakat miskin.
Sehingga penerima Bansos nantinya tidak salah sasaran karena berdasarkan data yang dimiliki Kemensos.
Baca Juga: Cara Cek Nomor PBI JK dan Link Untuk Cek Penerima Bansos Melalui BPJS Kesehatan Dari Pemerintah
PBI JK dibayarkan melaui Kemenkes melalui kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Namun, bagaimana cara mendaftar PBI JK yang disalurkan melalui BPJS Kesehatan.
Adapun pendaftaran PBI JK melalui pendataan yang dilakukan Kementerian Sosial sesuai dengan Kriteria yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Alhamdulillah! Kaesang Pangarep Akan Menikah dengan Erina Gudono, Lengkap Sudah Mantu Pak Jokowi
Kriteria persyaratan tersebut ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembagian PBI JK kepada masyarakat.
Selain itu juga melalui keputusan Menteri Sosial serta didaftarkan oleh menteri kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Perpres No.64/2020 dengan jumlah iuran peserta PBI JK adalah Rp42.000 per bulan untuk satu orang.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PBI JK dan Waktu Pencairan, Simak Cara Mudah Cek Melalui Handphone
Besaran tersebut telah berlaku semenjak 1 Agustus 2019 lalu. Namun, iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Untuk syarat pendaftaran menjadi peserta PBI JK adalah sebagai berikut yang mana telah dijelaskan.
1. Harus WNI dan memiliki NIK yang terdaftar
2. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
3. Peserta BPI JK yang berlaku sudah terdaftar oleh kementerian sosial.
Baca Juga: Preview Bayern Munchen vs Barcelona di Liga Champions, Momentum Blaugrana Memanfaatkan Situasi
Seperti itu mengenai pendaftaran PBI JK menurut BPJS dan Kementerian Sosial yang berlaku di masyarakat.
Pendaftaran BPI JK harus dilakukan sebelumnya untuk mengajukan PBI JK kepada pemerintah.
Maka dari itu semua telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan sebelumnya, dan hanya masyarakat tertentu yang akan mendapatkannya.
Baca Juga: Sinopsis Film Bioskop Trans TV Hari Ini, Senin 12 September 2022 : Penuh dengan Aksi Tembakan
Selain itu dijelaskan juga bagi penerima PBI JK harus memenuhi persyaratannya dalam mendaftarkan PBI JK.
Sehingga, keuangan yang disalurkan tidak disalah gunakan oleh masyarakat dalam penyalurannya kepada masyarakat.
Sebelumnya, masyarakat yang telah mendaftar di BPJS Kesehatan juga sudah mendapatkan hak istimewa untuk mendapat PBI JK.
Baca Juga: Siapa Penerima Bansos PBI JK dan Kapan Cair, Berikut Penjelasan Tentang Cara Daftar dan Penerima
Hal tersebut dijelaskan oleh kepala BPJS kepada masyarakat agar lebih paham dalam penyaluran dana tersebut kepada masyarakat.
Itulah informasi mengenai PBI JK dan cara pendaftaran peserta PBI JK yang telah ditentukan pemerintah kepada masyarakat.***