Jangan Sampai Nama Anda Tidak Terdaftar: Berikut Cara Mengecek Nama di DPT dengan Praktis dan Cepat

inNalar.com – Pemilu 2024 semakin dekat, dan memastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi langkah penting untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan data pemilih yang dihasilkan dari proses perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Data tersebut direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lalu ditetapkan secara resmi oleh KPU tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Materi dan Jadwal SKBT CPNS BKN 2024: Tes Praktik Kerja untuk 4 Jabatan Penting yang Harus Diketahui

Untuk mempermudah masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan pengecekan DPT secara daring yang praktis dan cepat. Berikut panduannya:

Langkah-Langkah Mengecek Nama di DPT Online

Ada dua cara untuk mengecek DPT Pilkada 2024 secara online. Pertama, melalui situs resmi KPU yang dapat diakses dengan mudah. Kedua, menggunakan aplikasi Mobile KPU RI, yang dirancang untuk mempermudah masyarakat memeriksa status pemilih mereka. Berikut langkah-langkahnya:

Melalui Portal Resmi KPU

  1. Akses Portal Resmi KPU
    Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id menggunakan perangkat apa pun dengan koneksi internet.
  2. Masukkan Data Diri
    Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan data dimasukkan dengan benar.
  3. Klik Cari
    Setelah data diisi, tekan tombol “Cari”. Informasi terkait status DPT Anda akan muncul, mencakup lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Baca Juga: Kenapa Seleksi PPPK 2024 Wajib Tes Kompetensi? Ini Alasan dan Pentingnya Sistem Merit dalam Rekrutmen ASN

Melalui Aplikasi Mobile KPU RI

  • Unduh aplikasi ‘KPU RI’ melalui Google Play Store atau Apple App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih opsi ‘Cek Pemilih’ di menu utama.
  • Masukkan NIK dan data pribadi lainnya yang diminta.
  • Setelah data terverifikasi, aplikasi akan menampilkan lokasi TPS tempat Anda terdaftar sebagai pemilih.

Dengan layanan ini, masyarakat dapat memverifikasi statusnya tanpa harus mengunjungi kantor KPU setempat. Ini membantu menghindari kendala administratif pada hari pemungutan suara.

Jika nama Anda tidak ditemukan di DPT, segera laporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan atau kantor KPU terdekat. Bawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mempermudah proses pendaftaran ulang.

Pastikan hak pilih Anda tetap terlindungi dengan memeriksa status DPT secara online. Langkah ini tidak hanya efisien tetapi juga memastikan Anda siap memberikan suara pada Pilkada 2024.

Jangan sampai kesempatan berkontribusi dalam demokrasi hilang karena kelalaian. Karena suara kita merupakan penentu bagi keberlangusangan Negara.

Baca Juga: Tes SKB Jadi Kunci Kelulusan CPNS 2024, Simak Ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang di Sini

Cek sekarang dan ajak orang di sekitar Anda untuk melakukan hal yang sama!*** (Muhammad Yusuf Saputra)

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]