

InNalar. com – Kementerian Agama (Kemenag) telah merlis hasil SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) beserta aturan baru SKB dalam CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2024.
Beberapa aturan SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) diantranya sesuai dengan jadwal Panselnas BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Mengutip laman kemenag.go.id, pada Kamis (21/19/2024), Sekretaris Jendral M Ali Ramdhani mengungkapkan, total peserta SKD CPNS Kemenag berjumlah 313.078.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ternyata Ini Penyebab PPG Prajabatan Selalu Gagal Daftar PPPK Guru 2024
Sementara itu, para pelamar CPNS Kemenag yang lolos SKB hanya terdapat 37.849 orang.
Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi tersebut juga manyampaikan, terdapat empat jenis kode dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2024.
Kode pertama yaitu “P/L” yang berarti peserta memenuhi nilai ambang batas 2024 dan berhak mengikuti SKB.
Baca Juga: Final! Tenaga Honorer Diputuskan Akan Dapat NIP Tahun 2024 Tapi dengan Syarat Ini
Selanjutnya, ada kode “P” yang berarti bahwa peserta memenuhi nilai ambang batas 2024, tetapi tidak berhak mengikuti SKB karena tergeser oleh perangkingan.
Kemudian yang ketiga, ada kode “TL” yang berarti bahwa peserta tidak memenuhi nilai ambang batas SKD 2024.
Selain itu, yang keempat atau terakhir, kode “TH” yang berarti bahwa peserta yang tidak hadir pada jadwal pelaksanaan SKD pada 2024 tersebut.
Baca Juga: Bukan 60 atau 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional Ahli Utama Terbaru
Ali juga mengingatkan bahwa peserta yang berhak mengikuti SKB, dapat menemukan pengumuman mengenai rincian jadwal dan tempat pelaksanaan pada laman resmi Kemenag.
Untuk diketahui, Tes SKB disusun sebagai standar untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian kompetensi bidang yang di lamar.
Dalam artian, hal ini menunjukan relevansi antara kompetensi yang dimiliki peserta CPNS dengan standar kebutuhan jabatan yang dipilihnya.
Selain itu, Tahap ini merupakan pembuktian bahwa peserta tidak hanya memenuhi kompetensi dasar, tetapi juga mampu melaksanakan jobdesk formasi yang dipilihnya.
Dalam hal ini, Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi juga mengimbau agar peserta SKB selalu memantau perkembangan informasi CPNS ini.
Berdasarkan jadwal seleksi CPNS 2024, Tes Seleksi Kompetensi Bidang ini akan diselenggarakan dalam kurun waktu 9 hingga 20 Desember 2024.
Tentunya, lolos ke tahapan SKB merupakan kesempatan besar yang tentu harus dipersiapkan lebih matang.
Karena ini merupakan tahap akhir yang sangat menentukan gugur atau tidaknya mencapai mimpi di formasi impian.
Lebih dari pada bobot dinilai yang ditetapkan pada SKD atau Seleksi Kemampuan Dasar CPNS yaitu sebesar 40 persen.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan bahwa SKB CPNS ini memiliki bobot hingga 60 persen.
Sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangannya. *** (Gita Yulia)