Honorer, Jangan Sampai TMS! Begini Cara Menggunakan Materai untuk Daftar PPPK Tahap 2

inNalar – Seringkali hal-hal kecil membuat para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPK gagal di awal.

Salah satu yang sering membuat para peserta gagal adalah karena tidak mengindahkan ketentuan penggunaan materai.

Lantas bagaimana cara penggunaan materai yang benar agar peserta seleksi PPPK tahap 2 tidak gagal di awal pendaftaran ya?

Baca Juga: Support Milenial dan Gen Z, Proyek 1 Juta Apartemen Prabowo Bakal Ramaikan Perkotaan di Indonesia

Untuk mengetahuinya, simak terus informasi di bawah ini karena akan ada tata cara menggunakan materai yang benar untu seleksi PPPK.

Sebagaimana diketahui seleksi PPPK tahap 2 akhirnya resmi dibuka sejak tanggal 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Tentunya masih banyak waktu bagi para peserta untuk menyiapkan diri dengan memenuhi syarat dan berkas pendaftarannya.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Wakil Presiden RI Gibran Ingin Semua Pihak Taat Aturan

Pendaftaran PPPK tahap 2 menjadi kesempatan bagi para pegawai di lingkungan pemerintahan yang masih berstatus non-ASN atau honorer.

Pasalnya, PPPK tahap 2 ini diperuntukkan khusus bagi pelamar kategori honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Salah satu yang masuk kategori khusus ini adalah para lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Baca Juga: Mau Lolos SKB CPNS 2024? Ketahui Materi Pokok dan 6 Tips Rahasia Ini

Meski demikian, para peserta wajib memerhatikan syarat dan ketentuan pendaftaran yang berlaku agar tidak berujung TMS atau tidak memenuhi syarat.

Salah satunya terkait dengan ketentuan penggunaan materai, yang kerap dianggap sepele meski sebenarnya tidak kalah penting.

Secara resmi, penggunaan materai tempel dalam surat lamaran dan surat pernyataan instansi untuk kebutuhan seleksi administrasi PPPK tahap 2 memang diizinkan.

Lantas bagaimana cara penggunaannya? Berikut ketentuan penggunaan materai tempel untuk syarat administrasi dalam seleksi PPPK tahap 2.

Pertama, yang perlu dilakukan adalah mencetak dokumen surat lamaran atau surat pernyataan terlebih dahulu.

Kedua dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa satu materai berlaku untuk satu dokumen. Materai yang digunakan juga harus baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.

Selanjutnya, meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat yang akan dibubuhi tandatangan peserta seleksi.

Kempat, tandatangan dibubuhkan setengah di atas materai dan setengahnya lagi agar tidak kena materai.

Terakhir, scan dokumen yang sudah diberi materai dan ditandatangani.

Demikian tadi informasi tentang cara penggunaan materai dalam dokumen sebagai syarat administrasi pendaftaran PPPK tahap 2.

Bagi para calon peserta yang berminat mendaftar PPPK tahap 2, pantau informasi yang berkaitan dengan tiap tahapan seleksi PPPK tahap 2 agar tidak sampai ketinggalan.

Semoga bermanfaat.***(Satria S Pamungkas)

 

Rekomendasi