

inNalar.com – Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyebut jika ada beberapa alasan tenaga honorer tidak bisa diangkat jadi PPPK 2024.
Pemerintah melalui BKN telah mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 sudah bisa dilakukan, salah satu yang berhak mendaftarnya adalah tenaga honorer.
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 ini sudah bisa dilakukan sejak tanggal 17 November 2024 lalu dan akan ditutup pada 31 Desember 2024 mendatang.
Baca Juga: Awas Ketinggalan! Intip Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 yang Wajib Kamu Catat
Sebagaimana diketahui, seleksi PPPK 2024 Tahap 2 ini dikhususkan bagi pegawai jenis ini yang telah mengabdi selama dua tahun atau lulusan PPG.
Badan Kepegawaian Negara sendiri menyebutkan jumlah tenaga berbasis honor yang masuk dalam database mereka tercatat mencapai 1,7 juta orang.
Namun, dari 1,7 juta honorer yang namanya tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara, tidak semua bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Baca Juga: Pilih Karir Jalur CPNS atau PPPK? Ini Perbedaan Tugas dan Peran Keduanya dalam Pemerintahan
Menurut BKN, ada beberapa alasan yang bisa membuat pegawai kategori ini tidak bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024 ini.
Salah satu alasannya adalah karena jumlahnya terlalu banyak yang mengikuti seleksi CPNS 2024 sehingga tidak dijadikan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Badan Kepegawaian Negara menyampaikan ada lebih dari 400 ribu honorer mendaftar CPNS 2024. Dengan demikian, hanya ada 1,3 juta orang saja yang bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Tidak hanya itu, alasan lain mereka yang terdata di database BKN bisa gagal diangkat adalah karena pernah memiliki catatan pelanggaran disiplin.
Sebelumnya, MenPAN RB era Presiden Jokowi, Abdullah Azwar Anas memang menuturkan semua tenaga honorer di database Badan Kepegawaian Negara dipastikan akan diangkat jadi ASN PPPK.
Namun nyatanya tidak semua yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara bisa jadi PPPK, karena ada beberapa kategori ini yang tidak bisa diangkat jadi PPPK.
Baca Juga: 3 Alasan Kemenag Batalkan Kelulusan 84 Pelamar PPPK 2024 Eks Tenaga Honorer dan Non ASN
Berikut ini beberapa hal yang bisa membuat tenaga berbasis honor ini gagal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024:
1. Data Tidak Terverifikasi di database BKN,
Pegawai honorer yang datanya tidak ada di database tidak punya jaminan diangkat PPPK 2024, karena pengangkatan PPPK tahun 2024 ini ada prioritas kelulusannya.
2. Tidak Aktif Selama Tiga Bulan
Sebab lain yang bisa membuat tenaga honorer gagal diangkat jadi PPPK adalah karena yang bersangkutan tidak aktif bekerja selama tiga bulan berturut-turut.
3. Memasuki Batas Usia Pensiun
Tenaga honorer yang usianya mendekati 60 tahun juga tidak bisa diangkat jadi PPPK karena sudah memasuki usia pensiun.
Berdasarkan Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2024, usia pensiun untuk jabatan non manajerial adalah 58 tahun.
4. Memiliki Catatan Pelanggaran
Sebab terakhir tenaga honorer tidak bisa diangkat jadi PPPK 2024 adalah karena memiliki catatan pelanggaran disiplin.
Pasalnya, hal ini bisa menunjukkan bahwa tenaga honorer yang bersangkutan tidak patuh dengan aturan yang telah ditentukan.*** (Satria S Pamungkas)