

inNalar.com – Di akhir tahun 2024 ini, ada kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bakal ada pencairan gaji pokok dan pemberian tunjangan dari Taspen kepada para purnabakti PNS menjelang akhir tahun dan Natal.
Para pensiunan PNS akan menerima tiga jenis tunjangan tambahan selain gaji pokok mereka dari PT Taspen.
Gaji pokok dan tiga tunjangan tambahan tersebut akan dicairkan pada tanggal 1 Desember mendatang sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Adapun nominal atau besaran gaji pokok purnabakti PNS yang akan berikan oleh PT Taspen ini masih melihat pada ketetapan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji Pokok Pensiunan
Baca Juga: Fantastis! Ini Gaji dan Tunjangan ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Tertinggi Capai Rp 117 Juta
Berikut ini adalah rincian gaji pokok yang akan diterima oleh para pensiunan PNS berdasarkan golongannya.
1. Golongan IV
– IVa: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000
– IVb: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800
– IVc: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900
– IVd: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900
– IVe: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Baca Juga: Keputusan Resmi MenPAN RB! Peserta Tak Lolos SKD CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong Berikut
2.Golongan III
– IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.800
– IIIb: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200
– IIIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100
– IIId: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Baca Juga: Keputusan Resmi MenPAN RB! Peserta Tak Lolos SKD CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong Berikut
3. Golongan II
– IIa: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900
– IIb: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800
– IIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700
– IId: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Baca Juga: 1,7 Juta Tenaga Honorer Tak Bisa Semua Jadi PPPK 2024, Ini Sebabnya
4. Golongan I
– Ia: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
– Ib: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
– Ic: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200
– Id: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Jadi, itulah besaran gaji pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dicairkan oleh PT Taspen pada 1 Desember mendatang.
Purnabakti PNS juga akan menerima tunjangan lainnya selain dari gaji pokok. Apa saja tiga tunjangan yang bakal diperoleh pensiunan tersebut?
3 Tunjangan Pensiunan PNS
Tunjangan bagi para pensiunan PNS yang akan dicairkan PT Taspen terdiri dari 3 hal berikut ini.
1. Tunjangan Beras
PT Taspen akan mencairkan tunjangan pangan berupa uang pengganti beras sebesar 10 kg per jiwa dalam keluarga. Setiap kilogramnya akan dihargai Rp7.242, sehingga setiap anggota keluarga berhak mendapatkan Rp72.420 per bulannya.
2. Tunjangan Anak
Bagi para purnabakti yang masih memiliki tanggungan anak, maka akan memperoleh tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok mereka. Tunjangan tersebut berlaku maksimal untuk dua anak.
3. Tunjangan Suami/Istri
Para purnabakti PNS dengan pasangan yang sah juga akan menerima tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok yang didapatkan.
Demikian informasi mengenai besaran gaji pokok dan 3 tunjangan yang akan dicairkan PT Taspen kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menjelang tahun baru dan Natal, pencairan gaji pokok dan tunjangan tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi para pensiunan. *** (Meyra Pangestika)