

inNalar.com – Pada ceramah Ustadz Adi Hidayat ini menjawab tentang Safar dan juga hukumnya dalam menjalankan sholat jamak dan qasar.
Islam merupakan agama yang penuh dengan ketegasan namun tetap dapat dilakukan dengan mudah, contohnya saja saat melakukan perjalanan (Safar).
Bahkan Allah swt memberikan kemudahan dalam Safar dalam melakukan sholat fardu agar dapat di jamak dan di qasar.
Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru Desember 2022, Tema Cara Mudah Masuk Surga dengan Berbakti kepada Ibu
Pada pengertiannya jamak yaitu mengumpulkan dua sholat fardu ke dalam satu waktu.
Sedangkan qasar artinya meringkas jumlah rakaat sholat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat.
Dikutip dari YouTube Ceramah Pendek, Ustadz Adi Hidayat mengatakan aturan perjalanan yang memenuhi sebagai Safar adalah perjalanan yang telah menempuh lebih dari 80 km.
Namun pada hadist lain mengatakan syarat perjalanan disebut dengan Safar apabila ia terikat dengan keadaan-keadaan lain.
Keadaan tersebut disandingkan dengan cara melakukan Safar apakah nyaman dan aman ataukah sulit ditempuh.
Dalam surat An Nisa ayat 101 yang aritnya dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sholatmu, jika kamu takut diserang orang kafir.
Baca Juga: Hansi Flick Segera Susul Gerardo Martino dan Roberto Martinez Untuk Mengundurkan Diri Atau Dipecat?
Namun apabila seseorang yang melakukan perjalanan dengan perbedaan zona waktu yang sudah pasti diperbolehkan untuk digabungkan sholatnya.
Dilansir dari laman Jabar Kemenag menjelaskan bahwa sholat fardu yang diperbolehkan di jamak yaitu sholat dzuhur dijamak dengan ashar.
selain itu juga ada sholat magrib yang dijamak dengan isya.
Baca Juga: 40 Contoh Soal UAS PAS Sosiologi Kelas 12 Tahun 2022/2023 Beserta Kunci Jawabannya!
Tetapi ada sholat yang tidak boleh dijadikan satu, yaitu sholat subuh. Pada sholat subuh harus dilaksanakan pada waktunya sendiri, walaupun sedang dalam kendaraan.
Melaksanakan sholat dengan dijamak bukan hanya karena perjalanan melainkan bisa dikarenakan oleh hal lain.
Misalnya saja sedang sakit, hujan lebat, angin topan dan juga bencana alam lainnya.
Sedangkan sholat jamak qasar adalah sholat fardu yang dijamak sekaligus diqasar.
Maksudnya adalah dua rakaat sholat fardu yang diqasar dikerjakan dalam waktu sekaligus.
Adapun hukum dalam melaksanakan sholat qasar yaitu telah mencapai jarak diatas 80 km.
Apabila waktu sholat yang tidak cukup maka dapat digunakan untuk mengqasar sholatnya.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Menarik Tentang Larangan Menyerah saat Goncangan Musibah Sedang Melanda
***