Kejar Impian Menjadi PPPK? Ini yang Harus Anda Ketahui Tentang Ketentuan Batas Usia

 

inNalar.com – Memilih jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pilihan karier adalah keputusan yang semakin banyak dipertimbangkan oleh banyak orang.

Selain memberikan kestabilan pekerjaan, PPPK juga menawarkan berbagai fasilitas yang tidak kalah dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, ada satu hal yang sering kali terlewatkan oleh para pencari kerja, terutama bagi mereka yang sudah memasuki usia matang. Apa itu? Ya, batas usia!

Baca Juga: 12 Proyek Strategis Nasional Jalan Tol: PSN Mana yang Dipacu Rampung 2024?

Biar lambat asal selamat. Pepatah itu mungkin berlaku dalam banyak aspek kehidupan.

Namun, dalam PPPK, keterlambatan dalam memahami ketentuan batas usia justru bisa menjadi boomerang yang menghalangi impian yang telah dirajut sedemikian rupa.

Sebelum lebih jauh, mari kita kupas sedikit tentang PPPK.

Baca Juga: Cek Sekarang! Jadwal Pemilihan Lokasi Tes SKB CPNS 2024 Metode CAT Sudah Dibuka Loh

PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dengan perjanjian kerja yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap, PPPK bekerja dengan perjanjian yang bisa diperpanjang atau tidak bergantung pada kebijakan Pemerintah dan kebutuhan instansi.

Walaupun begitu, penting untuk diingat bahwa PPPK tetap akan menikmati hak yang hampir setara dengan PNS lho.

Baca Juga: Sering Tidak Disadari! Pahami Cara Gunakan E Meterai yang Tepat saat Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Nah, tahun 2024 ini bisa jadi momentum bagi Anda yang saat ini bekerja sebagai tenaga honorer di instansi Pemerintah, karena Anda termasuk dalam kelompok yang menjadi prioritas utama perhatian Pemerintah.

Batas usia sering kali menjadi pertanyaan utama bagi mereka yang berminat melamar.

Kebijakan ini sebenarnya bertujuan untuk memberikan peluang besar kepada calon pegawai yang lebih muda, dengan harapan mereka dapat mengabdi dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Ketentuan Pengisian Formasi Kosong CPNS 2024, Siapa Tahu Jadi Rezekimu!

Disisi lain, kebijakan ini bisa terasa kurang adil bagi mereka yang sudah memiliki banyak pengalaman, tetapi terkendala oleh batasan usia.

Penting untuk diingat, jika peserta tidak memenuhi ketentuan usia yang telah ditentukan, mereka akan dianggap tidak memenuhi syarat dan otomatis gagal dalam seleksi administrasi.

Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi bpk.go.id, aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada Pasal 16 A.

Baca Juga: Temukan Kecurangan saat Tes Seleksi CPNS 2024 Kemenkumham? Lapor ke Sini

Dijelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jabatan yang dilamar, usia minimal untuk pelamar PPPK adalah 20 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 54 Ayat 2, diatur mengenai pemutusan hubungan kerja PPPK setelah berakhirnya perjanjian kerja karena mencapai batas usia tertentu, yaitu sebagai berikut:

Bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan yang sudah mencapai usia 58 tahun.

Begitu pula dengan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya yang usianya sudah menginjak 60 tahun.

Pejabat fungsional ahli utama yang sudah memasuki usia 65 tahun pun demikian.

Mempersiapkan diri untuk seleksi PPPK memang memang memerlukan perencanaan yang matang, salah satunya dengan memahami batas usia yang telah ditentukan.

Jangan sampai Anda baru menyadari hal ini terlambat dan kehilangan kesempatan. Ingat, kesempatan tidak datang dua kali.

Jika usia Anda masih memenuhi syarat, segera manfaatkan kesempatan ini untuk bergabung dengan aparatur negara melalui PPPK. Jangan biarkan batas usia menghalangi langkah Anda menuju masa depan yang lebih baik. *** (Evie Sylviana Dewi)

 

Rekomendasi