Keputusan Menpan RB, Hanya Tenaga Honorer Ini yang Berpeluang Dapat NIP

inNalar.com – Keputusan yang sangat dinanti-nanti oleh tenaga honorer akhirnya terungkap.

Pemerintah melalui Menpan RB telah merilis aturan final mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tahun 2024.

Bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, keputusan ini tentu menjadi angin segar.

Baca Juga: Netizen Ramai Bahas Nordic Style di X Gegara Sri Mulyani Rilis Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen

Namun, tak semua tenaga honorer bisa tersenyum lebar. Ada beberapa kategori yang harus menerima kenyataan pahit: mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan NIP.

Menurut Menpan RB, hanya tenaga honorer yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu yang akan mendapat kesempatan untuk memperoleh status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berbicara perihal status PPPK, Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru mengenai hal tersebut melalui Keputusan KemenPAN-RB No. 347 Tahun 2024. Keputusan ini mengguncang dunia ketenagakerjaan sektor publik, karena PPPK akan dibagi menjadi dua kategori berbeda.

Baca Juga: Gaji PPPK Bulan Desember 2024 Bisa Tembus Rp7,3 Juta, Lebih Tinggi dari PNS? Simak Rinciannya

Melansir jdih.kaboki.go.id, kategori penuh waktu pada PPPK mengacu pada pegawai yang bekerja penuh waktu, seperti layaknya seorang PNS.

Mereka yang masuk dalam kategori ini diharapkan untuk menjalankan tugas-tugas mereka sesuai dengan jam kerja yang ditentukan, umumnya 40 jam per minggu atau 8 jam per hari.

Selanjutnya, kategori paruh waktu memberikan peluang bagi mereka yang mungkin memiliki keterbatasan waktu atau ingin memiliki pekerjaan sambilan di sektor publik.

Baca Juga: Wajib Tahu! Syarat Penting untuk Daftar CPNS Jalur Cumlaude

PPPK paruh waktu akan bekerja dengan jam yang lebih fleksibel dan beban kerja yang lebih ringan.

Keputusan ini tidak hanya menyentuh aspek pekerjaan, tetapi juga menyiratkan pesan bagi seluruh aparatur negara dan masyarakat: bahwa reformasi birokrasi memang harus berjalan seiring dengan perkembangan zaman.

Lalu, bagaimana kriteria yang bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan NIP?
Melansir bpk.go.id, seleksi PPPK 2024 memberikan peluang bagi empat kategori tenaga honorer berikut:

1. Pelamar Prioritas yaitu kualifiaksi D-IV bidan pendidik dan uru pada tahun 2023

2. Eks. Tenaga Honorer Kategori II;

3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN;

4. Tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah

Kesempatan datang bagi mereka yang sudah siap dan memenuhi syarat. Mereka yang siap dengan kemampuan dan kualifikasi yang sesuai akan memiliki peluang besar. Begitupun sebaliknya, bagi mereka yang belum cukup memenuhi standar, mereka harus menerima kenyataan bahwa kesempatan ini belum berpihak kepada mereka.

Tahun 2024 menjadi titik penting bagi perjalanan karir ribuan tenaga honorer di Indonesia. Bagi yang berhak mendapatkan NIP, ini adalah puncak perjuangan yang patut dirayakan. Namun, bagi mereka yang belum beruntung, jangan pernah berkecil hati karena setiap perjalanan memiliki waktunya sendiri. *** (Evie Sylviana Dewi)

Rekomendasi