Pertahankan TPG dalam RAPBN 2025, Guru PNS Bakal Terima Tunjangan hingga Rp5,1 Juta per Bulan


inNalar.com
– Selamat bahagia bagi para guru PNS yang akan menerima kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dalam laporan RAPBN 2025, TPG untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan tetap dipertahankan.

Kebijakan tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap kualitas pengajaran di sekolah-sekolah Indonesia.

Baca Juga: Tes SKB CPNS: Inilah Perbedaan Lengkap antara Tes CAT dan Non-CAT yang Wajib Anda Ketahui

Mengacu pada alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari total RAPBN, guru PNS berhak mendapat tunjangan hingga Rp5,1 juta per bulan.

Tentunya besaran tunjangan profesi guru ini bergantung pada golongan dan masa kerja.

TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi profesi dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.

Sertifikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa guru memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjaring OTT KPK Ternyata ‘Anak Emas’ Golkar

Melansir Kemendikbud.go.id (24/11/2024), TPG berfungsi sebagai insentif tambahan di luar gaji pokok, guna mendorong profesionalisme dan kualitas pengajaran.

Tunjangan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing pendidikan Indonesia di tingkat global.

Melalui RAPBN 2025, pemerintah tidak hanya memastikan keberlanjutan TPG, tapi juga menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas nasional.

Baca Juga: Harta Kekayaan Capai Rp 4 Miliar, Ini Kronologi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK

Selain tunjangan, terdapat juga program pengembangan kompetensi guru, pembangunan infrastruktur sekolah serta teknologi dalam pengajaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama DPR menegaskan, “Investasi di sektor pendidikan adalah investasi untuk masa depan bangsa. Guru adalah ujung tombak pendidikan, dan kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian utama.”

Sebagai informasi, TPG dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima oleh guru PNS.

Gaji pokok ini dipengaruhi oleh golongan dan masa kerja guru.

Semakin tinggi golongan dan masa kerja seorang guru, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.

Oleh karena itu, besar TPG yang diterima seorang guru setara dengan gaji pokoknya.

Berikut adalah tabel gaji pokok PNS golongan III dan IV yang berlaku untuk guru PNS. Gaji pokok ini akan menjadi dasar perhitungan TPG.

GolonganMasa Kerja (Tahun)Gaji Pokok (Rp)
III/a02.579.400
III/a103.025.000
III/c153.802.300
IV/a204.543.900
IV/c255.115.200

Catatan: Gaji pokok yang tercantum di tabel ini adalah contoh berdasarkan data terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah.

Simulasi Perhitungan TPG untuk Guru PNS

Berdasarkan tabel gaji pokok di atas, berikut adalah beberapa contoh simulasi perhitungan TPG bagi guru PNS di berbagai golongan dan masa kerja.

Simulasi 1: Guru PNS Golongan III/a, Masa Kerja 10 Tahun

  • Gaji pokok: Rp3.025.000
  • TPG = 1 x Gaji Pokok = Rp3.025.000

Simulasi 2: Guru PNS Golongan III/c, Masa Kerja 15 Tahun

  • Gaji pokok: Rp3.802.300
  • TPG = 1 x Gaji Pokok = Rp3.802.300

Simulasi 3: Guru PNS Golongan IV/a, Masa Kerja 20 Tahun

  • Gaji pokok: Rp4.543.900
  • TPG = 1 x Gaji Pokok = Rp4.543.900

Simulasi 4: Guru PNS Golongan IV/c, Masa Kerja 25 Tahun

  • Gaji pokok: Rp5.115.200
  • TPG = 1 x Gaji Pokok = Rp5.115.200

Demikian informasi mengenai TPG yang tetap dipertahankan dalam RAPBN 2025 sehingga Guru PNS bisa mendapat tunjangan hingga Rp5,1 juta per bulan. Semoga bermanfaat!

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]