

inNalar.com – Direktur Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani telah mengumumkan beberpa syarat untuk mengikuti PPG bagi para guru.
Semua guru harus memenuhi syarat yang sudah dikeluarkan apabila ingin mengikuti program Sertifikasi PPG.
Tujuan PPG ini adalah untuk meningkatkan kemampuan kompetensi serta profesionalisme guru agar memiliki kualitas yang baik untuk Pendidikan Indonesia.
Baca Juga: Persija Ulang Tahun ke-96, Ini Empat Legenda Macan Kemayoran yang Jarang Diketahui
Melalui program Sertifikasi ini juga dapat memberikan tunjangan kepada guru yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kepada guru.
Sertifikasi PPG ini membantu untuk memastikan bahwa setiap tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengajar dan mengatur kelas secara profesional.
Perlu guru ketahui, Sertifikasi PPG ini terbagi menjadi 2, yaitu PPG Prajabatan dan PPG dalam Jabatan.
Berikut penjelasannya yang wajib para guru ketahui.
PPG Prajabatan atau Calon Guru ialah program Pendidikan untuk calon guru yang bertujuan untuk mencetak generasi guru baru yang bertalenta.
Adapun kriteria PPG Prajabatan ini diperuntukan bagi para lulusan sarjana, sarjana terapan, dan Diploma IV dari jurusan Pendidikan maupun non Pendidikan.
Syarat untuk mengikuti Program PPG Prajabatan yang harus diketahui:
1. WNI
2. Tidak terdaftar sebagai guru
3. Berusia maksimal 32 tahun
4. Memiliki Ijazah S1 atau Diploma IV
5. IPK minimal 3.00
Baca Juga: Intip Hasil Quick Count Sementara Pilkada Jawa Tengah 2024
6. Surat Sehat
7. SKCK
8. Surat bebas narkoba
9. Menanda tangani pakta integritas
10. Mengikuti seluruh proses seleksi
Lalu, syarat untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan antara lain:
Baca Juga: Cek Hasil Pilkada 2024 Secara Resmi: Panduan Lengkap dan Cara Akses Link Real Count KPU
1. Telah terdaftar Dapodik
2. Belum mempunyai Sertifikat Pendidik
3. Memenuhi persyaratan administrasi tahun 2023 dan tahun sebelumnya.
4. Aktif dalam kegiatan mengajar pada tahun 2023/2024
5. Tersedianya Bidang Studi PPG di 131 lokasi LPTK Penyelenggara
Adapun manfaat yang akan diterima para guru adalah sebagai berikut:
1. Setiap guru akan mendapatkan gelar tambahan yaitu S.Pd., Gr(Guru Profesional)
2. Guru mendapatkan kompetensi yang lebih baik
3. Guru mendapatkan sertifikat keahlian
4. Guru berpeluang besar untuk menjadi PNS tanpa harus mengikuti SKB
5. Guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi
Demikian informasi terkait PPG yang wajib guru ketahui. *** (Muhammad Yusuf Saputra)