Simak! Kesalahan Foto Ini Bisa Membuat Honorer Dinyatakan TMS dalam Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

inNalar – Kesalahan sepele seperti foto yang tidak sesuai format bisa membuat gugur para tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Oleh karenanya, jangan pernah disepelakan jika Anda tidak ingin dinyatakan TMS di tahap awal atau dalam seleksi administrasi PPPK.

Berikut ini sejumlah kesalahan foto yang bisa saja menggugurkan Anda dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 periode kedua.

Baca Juga: Intip Hasil Quick Count Sementara Pilkada Jawa Tengah 2024

Hingga saat ini, pemerintah masih membuka pendaftaran PPPK yang kedua pada tahun ini bagi para tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Diketahui, pendaftaran PPPK yang kedua pada tahun 2024 ini khusus diperuntukkan bagi honorer non-ASN yang minmal sudah mengabdi selama dua tahun.

Melansir dari laman menpan.go.id pada Rabu, 27 November 2024, para lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG juga bisa mengikuti seleksi PPPK tahap kedua ini.

Baca Juga: Cek Hasil Pilkada 2024 Secara Resmi: Panduan Lengkap dan Cara Akses Link Real Count KPU

Adapun berdasarkan pengumuman resmi dari BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran PPPK yang kedua dibuka hingga tanggal 31 Desember 2024.

Sementara seleksi administrasi baru akan dilaksanakan pada 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025 mendatang.

Meski pelaksanaan seleksi administrasinya masih lama, saat ini para honorer sudah bisa melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Wajib Baca! Tips & Trik Jitu SKB CPNS 2024 untuk Sistem Tes Computer Assisted Test (CAT)

Nah dalam melakukan pendaftaran ini, ada banyak syarat yang wajib dipenuhi oleh para pelamar. Salah satunya adalah pas foto.

Meski terlihat sepele, tetapi apabila ada kesalahan dalam pas foto yang diunggah, bisa membuat Anda dinyatakan TMS alias gugur seleksi administrasi.

Untuk itu, para pelamar harus memerhatikan betul ketentuan mengunggah pas foto pada saat mendaftar seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Nah berikut ini adalah sejumlah ketentuan pas foto yang harus dipenuhi oleh para pelamar jika tidak ingin gugur di tahap awal seleksi PPPK.

Pertama, pas foto yang diunggah harus berukuran 4×6 cm dengan maksimal 200 Kb.

Kedua, unggah foto yang asli alias tanpa editan.

Ketiga, dalam foto, pelamar harus nampak berpakaian sopan dan rapi.

Keempat, latar belakang foto harus berwarna merah. Jangan gunakan foto selain yang berlatar belakang merah.

Kelima, format file foto harus .jpg atau .jpeg.

Dan terakhir atau keenam, foto yang diunggah adalah foto terbaru atau minimal diambil dalam tiga bulan terakhir.

Ketentuan foto di atas diperhatikan oleh para honorer saat melamar seleksi PPPK. Jangan sampai disepelakan dan akhirnya membuat Anda menyesal.

Demikian informasi tentang syarat atau ketentuan pas foto yang diperkenankan saat hendak melamar PPPK 2024.

Lakukan sesuai ketentuan agar Anda tidak TMS alias gugur di tahap seleksi adminsitrasi.***(Satria S Pamungkas)

Rekomendasi