

inNalar.com – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan hak istimewa dari negara, selain mendapatkan gaji setiap bulan, mereka juga mendapatkan tunjangan.
Salah satu tunjangan yang dalam masa pensiun PNS yaitu tunjangan suami istri, yaitu nominal dana yang diberikan khusus kepada istri atau suami pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 pasal 6 Mengenai besaran tunjangan suami istri pensiunan PNS, untuk semua golongan yaitu sebesar 10 persen.
Baca Juga: Dibangun Belanda Pada 1913, Jembatan Kereta di Pangandaran Ini Terbengkalai Gegara Dipreteli Maling
Angka 10 persen ini merujuk pada kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen sudah berlaku sejak awal bulan Februari 2024.
Meski nominalnya relatif kecil, tunjangan ini bisa menjadi sumber pendapatan tambahan yang signifikan, terutama bagi mereka yang masih memiliki tanggungan keluarga di masa pensiun.
Sama halnya dengan gaji bulanan yang ditransper rutin setiap bulannya. Nominal tunjangan suami istri pun bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja yang telah dilalui.
Baca Juga: Cek Hasil Quick Count Sementara Pilkada Depok 2024 Menurut Indikator Politik Indonesia
Lantas, siapa saja golongan pensiunan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan suami istri lebih dari Rp400.000? Simak penjelasannya berikut ini!
Pensiunan PNS Golongan IIId
Bagi pensiunan PNS golongan III, khususnya IIId, tunjangan suami istri yang diterima berkisar antara Rp174.810 hingga Rp402.960.
Nominal ini cukup membantu kebutuhan sehari-hari di masa pensiun, menambah nominal dari gaji yang mereka terima sebesar Rp3.929.600 setiap bulannya.
Golongan III banyak diisi oleh pegawai yang dulunya menjabat sebagai staf ahli atau kepala seksi. Meski sudah tidak aktif bekerja, mereka tetap mendapatkan hak yang layak dari negara.
Pensiunan PNS Golongan IVa
Naik ke golongan IVa, tunjangan suami istri yang diterima bisa mencapai Rp420.000 per bulan. Golongan ini biasanya terdiri dari mantan pejabat struktural atau eselon.
Baca Juga: Pramono Anung – Rano Karno Unggul, Ini Hasil Quick Count Pemilihan Gubernur Jakarta 2024
Selain tunjangan, mereka juga mendapatkan gaji pokok yang relatif lebih besar dibandingkan golongan di bawahnya. Yaitu sebesar Rp4.200.000.
Tambahan tunjangan ini membuat pensiunan golongan IVa berpeluang untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi keluarga di masa tua.
Pensiunan PNS Golongan IVb
Golongan IVb juga memiliki nominal tunjangan suami istri yang cukup besar, yakni hingga Rp437.780, ejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang telah dijalani sebelumnya.
Sebagai mantan pegawai dengan jabatan tinggi, golongan IVb biasanya memiliki pengalaman kerja yang panjang dan kontribusi besar terhadap institusi.
Tunjangan sebesar Rp437.780 ini menjadi apresiasi atas jasa-jasa yang telah mereka berikan selama bertahun-tahun, mekengkapi gaji pokoknya yang sebesarsebesar Rp4.377.800.
Pensiunan PNS Golongan IVc
Bagi pensiunan golongan IVc, tunjangan suami istri yang diterima bisa mencapai Rp456.290. Angka ini cukup signifikan untuk menambah pemasukan di masa pensiun.
Golongan IVc biasanya diisi oleh mantan pejabat yang telah menjabat lama di tingkat eselon dua atau lebih tinggi.
Dengan nominal yang cukup besar, tunjangan ini menjadi pelengkap gaji mereka yang sebesar Rp4.562.900 jugabentuk penghargaan nyata atas dedikasi mereka selama bertugas.
Pensiunan PNS Golongan IVd
Golongan IVd akan mendapatkan tunjangan suami istri sebesar Rp475.590 per bulan. Besarnya nominal ini tentu memberikan keuntungan lebih bagi para pensiunan golongan ini.
Posisi ini biasanya diisi oleh pensiunan pejabat atau pimpinan dalam struktur organisasi pemerintahan dengan masa kerja dan tanggung jawab yang sebanding.
Nominal tunjangan tersebut menjadi bentuk penghormatan atas kontribusi mereka selama berkarir di pemerintahan, sekaligus melengkapi gaji mereka yang sebesar Rp4.755.900.
Pensiunan PNS Golongan IVe
Golongan 1Ve merupakan golongan pensiunan tertinggi yang juga mendapatkan tunjangan suami istri paling besar, yaitu hingga Rp495.710 per bulan.
Biasnya, diisi pejabat tinggi atau pimpinan dalam struktur organisasi pemerintahan dengan masa kerja yang bertahun tahun lamanya dan tanggung jawab yang besar.
Nominal ini, menjadi pelengkap atas gaji pokok bulanannya sebesar Rp4.957.100, yang dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan di masa pensiun.
Demikian informasi mengenai tunjangan suami istri bagi pensiunan PNS dengan nominal yang bermacam-macam sesuai masa aktuf bekerja di pemerintahan. ***(Gita Yulia)