

inNalar – Selain mendapat tunjangan uang makan, ternyata PNS juga akan mendapat tunjangan kuota yang nominalnya bisa mencapai Rp400 ribu per bulan.
Namun, tunjangan biaya paket data dan komunikasi yang akan cair bulan Desember nanti tersebut hanya diberikan untuk PNS yang masuk kategori ini saja.
Kira-kira PNS kategori apa yang akan mendapat uang tambahan ini pada bulan Desember nanti ya?
Baca Juga: Auto Lolos! Begini Gambaran Lengkap Seleksi SKB CPNS Dosen Kemendikbud
Sebagaimana kita tahu, salah satu keuntungan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah mendapat tunjangan di luar gaji pokok.
Salah satu tunjangan yang tiap bulan akan didapatkan oleh para PNS ini tentunya adalah uang makan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Nah dalam PMK Nomor 49/2023 ini, uang makan akan diberikan kepada setiap Aparatur Sipil Negara atau ASN sesuai golongannya.
Berikut rinciannya:
Untuk golongan satu, akan mendapatkan Rp35.000 per hari tunjangan makan.
Untuk golongan kedua, besaran uang makan juga sama dengan Golongan I, yakni Rp35.000 per hari.
Sementara bagi golongan ketiga yang akan diperoleh tiap hari sebesar Rp37.000.
Dan untuk ASN yag masuk golongan empat, tunjangan uang makan per harinya sebesar Rp41.000.
Dengan demikian, jika masa kerja ASN dalam sebulan adalah 22 hari, maka minimal uang makan yang didapatkan tiap bulannya adalah seperti berikut:
ASN golongan satu, jika dihitung Rp35 ribu x 22 hari maka akan mendapat Rp770 ribu per bulan.
ASN golongan dua, jika dihitung Rp35 ribu x 22 hari maka juga akan mendapat Rp770 ribu per bulan, sama seperti golongan satu.
ASN golongan tiga, jika dihitung Rp37 ribu x 22 hari maka akan mendapat Rp814 ribu per bulan.
ASN golongan empat, jika dihitung Rp41 ribu x 22 hari maka akan mendapat Rp902 ribu per bulan.
Nah selain tunjangan makan, ternyata PNS juga akan mendapat uang tambahan lain berupa biaya paket data dan komunikasi alias kuota.
Namun, tunjangan ini hanya akan diberikan kepada mereka yang dalam melakukan tugas-tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi via dalam jaringan.
Adapun besaran tunjangan biaya paket data dan komunikasi ini sebagaimana tercantum dalam PMK No 49/2023 adalah sebagai berikut:
Pertama, adalah pejabat eselon satu dan dua atau yang setara. Mereka akan mendapat uang kuota sebesar Rp400 ribu per bulan.
Kedua, adalah pejabat eselon tiga atau setara ke bawah. Pejabat kategori ini akan mendapat tunjangan kuota sebesar Rp200 ribu per bulan.
Nah demikian tadi informasi tentang kategori PNS yang akan mendapat uang tambahan kuota atau biaya paket data dan komunikasi. Semoga Anda alah satunya.***(Satria S Pamungkas)