

inNalar.com –Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 akan berlangsung mulai 2 hingga 19 Desember 2024.
Dengan waktu yang semakin dekat, para peserta diharapkan mempersiapkan diri sebaik mungkin, terutama dalam memahami materi ujian sesuai jabatan yang dilamar.
Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pelaksanaan seleksi ini akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang mencakup empat komponen utama:
Baca Juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Apa Dampaknya bagi Buruh, UMKM, dan Ekonomi Indonesia?
Berbeda dengan sistem passing grade, kelulusan kali ini bergantung pada nilai akhir tertinggi yang diolah oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Peserta dengan nilai terbaik otomatis lolos sebagai PPPK di jabatan dan instansi yang dilamar.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mendalami materi yang relevan. Berdasarkan Pengumuman Nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024, seleksi kompetensi teknis bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan peserta sesuai bidang jabatan. Peserta disarankan melakukan riset mendalam tentang jabatan yang dilamar untuk memperkuat pemahaman.
Untuk membantu peserta, BKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/5767/M.SM.01.000/2024 pada 29 November 2024. Surat ini mencakup poin-poin materi pokok yang akan diujikan, yang dapat diakses sesuai jabatan masing-masing.
Tips Persiapan Ujian:
Peserta dapat mengunduh materi pokok seleksi kompetensi teknis PPPK sesuai jabatan melalui tautan yang tersedia di situs resmi BKN.
***(Satria S Pamungkas)