Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Khalid Basalamah Ungkap Hukumnya Menurut Islam

inNalar.com – Perayaan Idul Adha tahun 2023 pada tanggal 28-29 Juni mendatang bisa dijadikan momen berkurban bagi umat Islam.

Bagi setiap muslim yang mampu secara finansial, diperintahkan untuk berkurban sesuai syariat Islam. Pembahasan ini juga sempat disinggung Khalid Basalamah beberapa waktu lalu.

Pada dasarnya berkurban yakni menyembelih hewan ternak berkaki empat yang sudah diatur dalam ketentuan agama.

Baca Juga: Mengulas Cara Kerja Malaikat Saat Bertugas, Khalid Basalamah Imbau Kita Perhatikan Dua Waktu Krusial Ini

Rata-rata atau umumnya masyarakat Indonesia berkurban dengan hewan kambing, sapi, maupun kerbau.

Berkurban di saat hari raya Idul Adha juga diniatkan untuk orang tertentu seperti keluarga atau diri sendiri.

Namun apa hukumnya jika berkurban diniatkan untuk orang atau keluarga yang sudah meninggal dunia? simak penjelasannya menurut Khalid Basalamah berikut ini.

Baca Juga: WASPADA! Dosa Lisan Tak Hanya Ghibah, Sikap Bicara yang Seperti ini Juga Bahaya Kata Ustadz Khalid Basalamah

Dikutip dari Youtube Islam Terkini, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak ada landasan hukumnya.

“Tidak ada dasarnya. Tapi qurban untuk orang yang meninggal ada tiga jenisnya,” jelas Ustadz Khalid.

Sejatinya kurban memang diperuntukkan untuk diri sendiri maupun keluarga, seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Satu Rahasia Besar Agar Kebahagiaan Senantiasa Menemani di Dunia dan Akhirat

“Kurban disyariatkan bagi yang masih hidup. Seperti yang Rasulullah SAW dan sahabat lakukan. Nabi berkurban untuk diri sendiri dan keluarga,” tuturnya saat menjelaskan.

Tiga hal yang mengatur berkurban untuk orang yang sudah meninggal yakni disembelihkan hewan untuk mereka yang masih hidup.

“Bisa, jika di antara keluarganya ada yang meninggal dunia,” ucapnya dengan jelas.

Baca Juga: Catatan Menarik Usai Sevilla Juara Liga Europa Lagi, Periode Singkat Penuh Kesan Bagi Sang Pelatih

Tapi bisa saja berkurban diniatkan untuk seorang yang sudah meninggal karena ingin menunaikan wasiat.

Selain itu, bagi yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia harus dipisahkan hewan kurbannya.

“Hewan kurban dipisahkan antara yang meninggal dan tidak, harus khusus,” sambungnya saat ceramah.

Baca Juga: Lakukan 4 Langkah ini Jika Kita Ingin Berhenti Ghibah, Khalid Basalamah: Hati-Hati dengan Bahaya Lisan!

Berkurban untuk mereka yang sudah meninggal memiliki hukum sunnah, karena Nabi Muhammad tidak melakukannya.

“Pahalanya tetap sampai ke ahli kubur. Tapi dikiaskan dengan sedekah. Termasuk sunnah, karena Rasulullah tidak melakukannya,” pungkas Ustadz Khalid Basalamah. ***(Faisal)

Rekomendasi