FIQIH MENIKAH: Kamu Harus Tahu Hal Ini Sebelum Menjalin Hubungan Kata Ustadz Adi Hidayat

InNalar.com- Menikah merupakan Ibadah terpanjang selama hidup, namun banyak dari kalangan sekarang mereka menikah tanpa dulu mengetahui hal-hal yang mendasar dalam pernikahan.

Menurut Ustadz Adi Hidayat menikah itu bukan hanya membuat rumah pakai tangga,tapi mengenai kebersamaan,pengertian,toleransi dan tentunya ibadah.

Saat seseorang bertanya kepada Ustadz Adi Hidayat mengenai bagaimana hukum fikih nya jika seorang lelaki terus-terusan mengatakan talaq ,kemudian rujuk lagi kemudian diulanginya lagi seperti itu setiap bertengkar.

Baca Juga: Prospek Piala Dunia U-20 Jadi Peluang Penawaran Untuk Jendela Transfer Bagi Tim-tim Besar di Eropa

Ustad Adi Hidayat menjelaskan bahwasanya talaq itu sebenarnya diturunkan syariat bukan untuk memisahkan,tapi solusi terakhir untuk menyatukan.

Jika tidak bisa disatukan, maka sampai disitu hikmah rumah tangga tidak akan tercapai.

Hal ini dijelaskan Allah pada firmannya Al-qur’an surat al-baqarah ayat 126-134.

Talaq pertama disebut dengan kata raj’i yang artinya rujuk.

Baca Juga: Singapore Open 2023: Tunjukkan Dominasi di Nomor Ganda Putri, Chen Qing Chen/Jia Yi Fan Juarai Turnamen

Talaq yang kedua masih bisa dilakukan rujuk namun harus hati-hati lagi agar tidak mengucapkannya lagi.

Dan apabila kata talaq itu diucapkan sampai tiga kali berturut-turut maka dihukumi fiqih sudah bercerai.

Jika seorang laki-laki dan perempuan itu ingin rujuk mereka dihukumi harus menikah lagi dengan orang lain.

Setelah mereka semua masing-masing sudah bercerai dengan pasangannya, maka si laki-laki dan perempuan tadi bisa rujuk kembali.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2023: NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah akan Berbeda?

Oleh karena itu, jika seorang muslim dan muslimat ingin melakukan pernikahan/ menikah maka sebaiknya mereka harus mengerti dulu mengenai bagaimana itu fikih pernikahan.

Agar nantinya dalam rumah tangga dihasilkan sebuah sakinah mawaddah dan warahmah.

Nabi SAW mengajarkan kepada umatnya bahwa saat seorang lelaki ingin menikahi seorang perempuan,ia harus mengetahui empat hal ini dari si perempuannya.

Baca Juga: Stop Dimasak! Racikan 5 Menit Lulur Beras ini Bisa Jadi Rahasia Wajah Putih Glowing Alami, Begini Caranya

Yaitu mengenai hartanya,mengenai nasab keturunannya, mengenai kecantikannya dan yang paling penting adalah mengenai bagaimanya agamanya.

Karena hal-hal itu yang akan menentukan bagaimana si perempuan bisa menjalani pernikahan dengan baik.*** (Siti Melani Hari Rahmawati)

 

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]